Menteri HAM: Tak Boleh Ada Restorative Justice bagi Taufik Hidayat
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penga
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) untuk Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pigai menuntut agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Pigai menyampaikan permintaan tersebut agar proses hukum terhadap Taufik Hidayat berjalan secara tegas tanpa kompromi. Ia menekankan pentingnya pemberian hukuman maksimal sebagai bentuk efek jera, sehingga tindakan keji serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Saya minta proses hukum dan tidak boleh ada restorative justice. Harus diberi hukuman supaya perbuatan yang sama tidak terulang lagi di masa yang akan datang," kata Pigai dalam pernyataannya, Selasa (30/6/2026).
Menurut laporan yang dihimpun, kasus ini menyita perhatian publik karena kekejaman yang dialami korban. YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Taufik Hidayat. Menteri HAM menilai, pemberian restorative justice dalam kasus kekerasan semacam ini akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi korban.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan. Kemungkinan adanya tersangka baru yang membantu pelarian Taufik Hidayat sedang didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam aksi keji tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pernyataan tegas dari Menteri HAM ini diharapkan dapat menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk memprioritaskan keadilan bagi korban dan menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur pidana yang berpotensi merugikan pihak yang menjadi korban kekerasan. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini dari jalur persidangan yang akan berlangsung.
Comments (0)