Jambret Spesialis Anak di Kalideres Akhirnya Ditangkap, Rampas HP Bocah Demi Beli Sabu

Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial AA yang dikenal dengan alias Pitex, seorang pelaku penjambretan yang secara khusus mengincar handphone milik anak-anak di wilayah Kalideres

Jul 06, 2026 - 13:23
0 2
Jambret Spesialis Anak di Kalideres Akhirnya Ditangkap, Rampas HP Bocah Demi Beli Sabu

Pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial AA yang dikenal dengan alias Pitex, seorang pelaku penjambretan yang secara khusus mengincar handphone milik anak-anak di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif setelah aksi kejahatan pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas dan videonya sempat menyebar luas di berbagai platform sosial, memicu keresahan di tengah masyarakat.

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh media kami, pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sedang mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Warung Pojok, Tegal Alur, Kalideres. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas gerak-gerik mencurigakan AA yang tengah mengamati situasi sekitar sebelum akhirnya melancarkan aksinya terhadap seorang anak yang sedang memegang ponsel. Usai berhasil merebut handphone milik korban, pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Rihold Sihotang, dalam keterangannya kepada media kami membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku sudah belasan kali beraksi. Modus operandinya sangat spesifik, yaitu selalu mengincar handphone yang sedang dipegang oleh anak-anak. Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan menganalisis rekaman CCTV yang viral itu," ujar Kompol Rihold.

Mengincar Anak-anak yang Lemah

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta bahwa AA alias Pitex memang menjadikan anak-anak sebagai target utama karena dianggap sebagai sasaran yang lemah dan tidak akan melakukan perlawanan berarti. Pelaku mendekati korbannya dengan sepeda motor, merampas ponsel yang sedang digunakan atau dipegang oleh anak di pinggir jalan, lalu melarikan diri dengan cepat. Strategi ini dinilai sangat meresahkan karena korbannya adalah anak-anak di bawah umur yang rentan mengalami trauma psikologis setelah kejadian.

"Pelaku sudah beraksi lebih dari sepuluh kali di lokasi yang berbeda, namun tetap di wilayah Kalideres. Anak-anak menjadi korban empuk karena cenderung lengah saat memainkan ponselnya di tempat umum," jelas Kompol Rihold saat diwawancarai oleh awak media kami.

Pihak kepolisian tidak tinggal diam setelah rekaman aksi kejahatan itu menjadi viral. Melalui pelacakan identitas kendaraan dan pengenalan wajah pelaku dari kamera pemantau, tim Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. AA akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berarti. Barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta beberapa unit handphone hasil rampasan turut diamankan dalam operasi penangkapan tersebut.

Hasil Kejahatan untuk Sabu

Fakta mengejutkan terungkap saat polisi mendalami motif di balik rentetan aksi jambret yang dilakukan AA. Pelaku mengaku menjual seluruh handphone hasil curiannya kepada seorang penadah dengan harga yang sangat murah. Uang hasil penjualan barang curian tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, melainkan untuk membeli narkotika jenis sabu. Kebiasaan buruk ini rupanya sudah berlangsung cukup lama dan menjadi pemicu utama pelaku nekat beraksi hingga belasan kali.

"Pelaku merupakan pemakai aktif sabu. Seluruh uangnya habis untuk membeli barang haram tersebut. Jadi begitu dapat uang dari menjual HP hasil jambretan, langsung dibelikan sabu. Ini yang membuat dia terus mengulangi perbuatannya," tegas Kapolsek Kalideres kepada media kami.

Dengan tertangkapnya AA, polisi kini tengah mengembangkan kasus ini untuk memburu penadah yang biasa menampung barang-barang hasil kejahatan pelaku. Selain itu, penyidik juga sedang mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkoneksi dengan aksinya selama ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara. Polisi juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anaknya bermain ponsel di tempat umum tanpa pengawasan, mengingat modus kejahatan jalanan yang kian beragam dan berbahaya. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pelaku kriminal tak segan menjadikan siapa pun sebagai korban, termasuk anak kecil yang tak berdaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User