Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Dengan putusan ini, status tersangka Bah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin. Dengan putusan ini, status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas resmi gugur.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Muhammad Adil Kasim di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Makassar, pada Senin (29/6/2026). Dalam sidang yang berlangsung terbuka itu, hakim membacakan amar putusan yang sebagian besar mengabulkan permohonan pemohon.
"Amar putusan, satu, mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Adil Kasim di hadapan para pihak.
Adapun bunyi putusan selanjutnya yang membatalkan status tersangka Bahtiar disampaikan dengan tegas oleh hakim. "Menimbang, bahwa penetapan tersangka oleh termohon tidak sah menurut hukum. Menyatakan status tersangka pemohon gugur dan tidak berkekuatan hukum," lanjutnya.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan ini, otomatis penetapan tersangka yang sebelumnya dikeluarkan oleh penyidik menjadi batal demi hukum. Hal ini menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Bahtiar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang sempat menjeratnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti sejumlah kelemahan formal dalam prosedur penetapan tersangka. Penyidik termohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi persyaratan minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai informasi, Bahtiar Baharuddin sebelumnya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan sebelum akhirnya terseret dalam kasus ini. Dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut menarik perhatian publik Sulawesi Selatan karena melibatkan proyek strategis di sektor pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai termohon belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, kuasa hukum Bahtiar Baharuddin menerima putusan ini dengan rasa syukur dan berharap tidak ada lagi upaya hukum yang merugikan kliennya di kemudian hari. Informasi selengkapnya dapat diakses melalui Beritainti.com.
Comments (0)