Purbaya Ancam Rumahkan Pegawai jika Pajak 2026 Alami Shortfall

Ruang rapat kantor Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Jalan Lapangan Banteng terasa lebih tegang dari biasanya. Sejumlah pejabat Kementerian Keuangan tak bisa

Jul 08, 2026 - 21:27
0 0
Ruang rapat kantor Badan Kebijakan Fiskal (BKF) di Jalan Lapangan Banteng terasa lebih tegang dari biasanya. Sejumlah pejabat Kementerian Keuangan tak bisa menyembunyikan raut khawatir saat membahas proyeksi penerimaan negara. Di ujung meja, Kepala BKF Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan satu peringatan yang langsung mengubah atmosfer: jika target pajak tahun ini meleset, pemerintah bisa terpaksa mengambil langkah ekstrem, termasuk merumahkan pegawai. Pernyataan itu sontak menjadi sinyal bahaya. Bukan sekadar isapan jempol, ancaman efisiensi ini muncul di tengah kalkulasi ketat bahwa setoran pajak 2026 berpotensi mengalami shortfall yang cukup dalam. Sejumlah analis bahkan menyebut angka kekurangannya bisa mencapai puluhan triliun rupiah, terutama karena tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.

Ancaman Shortfall: Target Ambisius di Tengah Melambatnya Ekonomi

Target penerimaan perpajakan dalam APBN 2026 memang dipatok sangat tinggi, mencapai hampir Rp2.300 triliun. Namun, realisasi semester pertama tampaknya belum memberi napas lega. Meski data sementara menunjukkan penerimaan negara sudah menembus Rp1.187 triliun per pertengahan tahun, angka itu masih di bawah pola normal yang diperlukan untuk mengunci target setahun penuh. Tekanan datang dari harga komoditas yang melandai, konsumsi rumah tangga yang tertahan inflasi pangan, serta ketidakpastian perdagangan global akibat perang tarif. Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non-migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – dua tulang punggung penerimaan – justru mencatat perlambatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu. “Kalau kita lihat tren kuartal kedua, ada kemungkinan kita akan menghadapi shortfall,” ujar Purbaya dalam sebuah diskusi internal yang dikonfirmasi sejumlah media. Istilah shortfall sendiri merujuk pada selisih kurang antara realisasi penerimaan dan target yang sudah ditetapkan dalam undang-undang APBN. Jika gap ini terlalu lebar, pemerintah tidak bisa serta-merta menambal dengan utang baru tanpa konsekuensi fiskal.

Cote Tax: Berkah Digital di Tengah Badai

Di tengah bayang-bayang kekurangan setoran, Purbaya justru menyimpan optimisme pada satu senjata baru: Coretax. Sistem administrasi perpajakan digital yang diluncurkan akhir 2025 ini diharapkan menjadi game-changer dalam mendongkrak kepatuhan dan memperluas basis pajak. Coretax mampu mengintegrasikan data transaksi wajib pajak secara real-time, memotong celah manipulasi laporan, dan mempermudah pengisian serta pembayaran.
"Kami masih mengandalkan Coretax. Banyak potensi yang selama ini hilang karena sistem manual, dan sekarang kita mulai pungut lebih efisien," tegas Purbaya, dikutip dari pernyataannya di detikFinance.
Meski demikian, implementasi Coretax tidak berjalan mulus. Beberapa wajib pajak mengeluhkan kendala teknis, seperti BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi) yang sudah diisi lengkap tetapi gagal submit. Tim teknologi Ditjen Pajak terus berjibaku melakukan perbaikan agar proses bisnis tidak terhambat.

Efisiensi atau PHK: Pilihan Pahit yang Membayangi

Ancaman merumahkan pegawai bukanlah retorika kosong. Dalam beberapa kesempatan, Purbaya mengisyaratkan bahwa belanja pegawai dan operasional bisa menjadi pos yang dipangkas lebih dulu jika penerimaan meleset. Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden untuk melakukan spending review menyeluruh di semua kementerian dan lembaga. Beban psikologis langsung menimpa ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenkeu dan instansi vertikalnya. Seorang staf yang enggan disebutkan namanya mengaku resah: "Kami hanya ingin kepastian, jangan sampai kinerja penerimaan yang jeblok berujung pada korban di internal." Namun, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menempuh jalur instan dengan menaikkan tarif pajak. “Kita tidak akan tambah beban masyarakat. Jalan keluar kita adalah efisiensi, digitalisasi, dan penegakan hukum yang lebih keras terhadap penghindaran pajak,” ujarnya dalam acara Suara.com. Data menunjukkan tingkat kepatuhan formal masih di kisaran 85%, menyisakan ruang besar untuk intensifikasi tanpa harus menambah tarif. Akhirnya, pajak 2026 menjadi cermin dari tarik-menarik klasik antara ambisi fiskal dan realita ekonomi. Apakah Coretax mampu menutup celah puluhan triliun rupiah? Atau justru kata "merumahkan" yang akan menjadi kenyataan paling getir di penghujung tahun? Pejabat pajak dan jutaan wajib pajak sama-sama menanti dengan napas tertahan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User