Said Iqbal Usulkan Pajak JHT Nol Persen ke Menkeu

JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Hubungan Industrial, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan usulan pengha

Jul 08, 2026 - 21:02
0 0

JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Hubungan Industrial, Said Iqbal, menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan usulan penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nol persen. Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (15/5), di tengah meningkatnya tekanan dari kalangan buruh yang menilai pengenaan pajak progresif pada dana pensiun pekerja tidak berkeadilan.

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Said Iqbal—yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh—membawa sejumlah usulan terkait aturan perpajakan jaminan sosial. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah penghapusan PPh final atas pencairan JHT yang selama ini mencapai 5–15%, bergantung pada jangka waktu kepesertaan. Said Iqbal menyebut bahwa pajak tersebut memberatkan pekerja, terutama mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pensiun.

“JHT adalah uang pekerja, bukan penghasilan tambahan. Memajaki uang tabungan hari tua saat pekerja paling membutuhkan justru kontraproduktif terhadap tujuan perlindungan sosial,” ujar Said Iqbal seperti dikutip dari siaran pers Kemenkeu.

Mekanisme Pajak JHT Saat Ini dan Dampaknya

Saat ini, pencairan JHT dikenakan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan skema progresif berdasarkan masa kepesertaan. Jika pencairan dilakukan dalam kurun kurang dari 5 tahun, tarif pajak mencapai 15%; 5–10 tahun sebesar 5%; dan di atas 10 tahun bebas pajak. Skema ini dimaksudkan untuk mendorong pekerja mempertahankan dana jangka panjang, namun menuai kritik karena dianggap merugikan peserta yang terpaksa mencairkan dana lebih awal akibat PHK atau kondisi darurat.

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per April 2025 menunjukkan total klaim JHT mencapai Rp28,3 triliun sepanjang tahun berjalan, dengan lebih dari 60% klaim berasal dari peserta yang berhenti bekerja sebelum usia pensiun. Angka ini mengonfirmasi bahwa mayoritas pencairan JHT terjadi bukan karena pensiun normal, melainkan karena kehilangan pekerjaan—sebuah realitas yang mendorong serikat buruh mendesak revisi perlakuan pajak.

Dukungan DPR dan Tekanan dari Buruh

Sejalan dengan usulan Said Iqbal, anggota Komisi VI DPR RI, Netty Prasetiyani, turut menyuarakan perlunya peninjauan aturan pajak progresif JHT. Menurut Netty, beban pajak yang tinggi saat pekerja dalam kondisi rentan bertentangan dengan semangat perlindungan ketenagakerjaan. Dari kalangan serikat, Buruh Jawa Barat bahkan menyebut pajak JHT sebagai “tidak berperikemanusiaan”, menuding kebijakan itu hanya menguntungkan penerimaan negara tanpa memperhatikan kondisi riil pekerja.

Berikut poin-poin utama usulan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut:

  • Penghapusan PPh final atas pencairan JHT menjadi 0% untuk seluruh kategori masa kepesertaan.
  • Pengaturan agar Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan penuh tanpa pemotongan pajak progresif.
  • Peninjauan ulang regulasi perpajakan pada program jaminan sosial lainnya, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Respon Pemerintah dan Prospek Revisi

Kementerian Keuangan belum memberikan keputusan final atas usulan tersebut. Namun Menteri Sri Mulyani menyatakan akan mengkaji implikasi fiskal dan keadilan pajak dari penghapusan tarif tersebut. Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), potensi kehilangan penerimaan dari PPh JHT relatif kecil dibandingkan total penerimaan pajak—diperkirakan kurang dari Rp1,5 triliun per tahun. Di sisi lain, penghapusan pajak ini dapat meningkatkan disposable income pekerja yang terdampak PHK, memberikan efek stimulus kecil pada konsumsi rumah tangga.

Diskusi ini menjadi krusial di tengah revisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang masih bergulir. Jika usulan ini diakomodasi, maka akan menjadi perubahan signifikan dalam filosofi perpajakan atas dana pensiun di Indonesia, dari pendekatan deferred taxation ke model exempt-exempt-exempt (EEE) yang lebih progresif dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User