KEK Kura Kura Bali — 21 Penyu Hijau Dilepasliarkan
DENPASAR — Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang menjadi korban perdagangan ilegal berhasil dikembalikan ke habitat alaminya di kawasan KEK (K
DENPASAR — Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang menjadi korban perdagangan ilegal berhasil dikembalikan ke habitat alaminya di kawasan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kura Kura Bali, tepatnya di perairan Pantai Serangan. Pelepasliaran ini menjadi sinyal positif bagi konservasi sekaligus menggarisbawahi potensi kerugian ekonomi dari aktivitas penyelundupan satwa dilindungi yang mengancam aset ekowisata Bali.
Aksi ini merupakan buah sinergi lintas lembaga: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan, Marine Guard Foundation, WWF Indonesia, serta PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola KEK. Kolaborasi model multistakeholder seperti ini dinilai menjadi kunci efisiensi penanganan kejahatan sumber daya kelautan, sekaligus mengurangi beban fiskal negara untuk rehabilitasi satwa.
Seluruh penyu sebelumnya diamankan dari kawasan pesisir Gerokgak, Kabupaten Buleleng, melalui operasi intelijen bersama masyarakat dan nelayan setempat. Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, menegaskan bahwa perdagangan penyu ilegal masih menjadi ancaman serius dengan nilai pasar gelap yang diperkirakan mencapai jutaan rupiah per ekor, terutama untuk daging dan bagian tubuh penyu hijau yang dipercaya memiliki nilai ritual.
"Polda Bali sangat intens dalam pencegahan dan penindakan penyelundupan penyu, khususnya penyu hijau. Dengan kolaborasi ini, kita bisa sewaktu-waktu mengecek kondisi pesisir karena area ini merupakan tempat bertelur sekaligus zona pelestarian. Memilih KEK Kura Kura Bali dan Pantai Serangan karena tempat ini aman dari pihak-pihak yang berusaha mengambil kembali penyu — ada pengamanan yang baik di pesisirnya," jelas AKBP Nanang.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar KKP, Getreda Melsina Hehanussa, menyebut pemilihan lokasi juga mempertimbangkan animal welfare dan biaya logistik. Jarak tempuh yang relatif dekat dari pusat rehabilitasi ke titik lepas mengurangi stres transportasi yang dapat meningkatkan risiko mortalitas penyu — sebuah pertimbangan biaya-manfaat yang krusial dalam manajemen konservasi.
"Jarak yang dekat mengurangi kekhawatiran kami terhadap kesehatan penyu. Jika dipaksakan ke lokasi jauh, akan muncul risiko kesehatan yang justru memerlukan biaya penanganan tambahan," terang Getreda.
Dampak Ekonomi Perdagangan Ilegal dan Rehabilitasi
Secara ekonomi, perdagangan ilegal penyu menggerus potensi pendapatan pariwisata berbasis alam Bali yang mencapai triliunan rupiah per tahun. Setiap penyu hijau betina dewasa mampu menghasilkan ribuan telur sepanjang masa reproduksinya, menjadi fondasi rantai nilai ekowisata penyu, mulai dari tur pengamatan, program konservasi sukarela, hingga edukasi lingkungan. Data Sea Turtle Conservancy menyebutkan, satu ekor penyu dewasa dapat menyumbang nilai ekonomi lebih dari Rp5 miliar sepanjang hidupnya dari aktivitas pariwisata berkelanjutan. Kehilangan 21 ekor penyu ke pasar ilegal berarti potensi kerugian ekonomi jangka panjang hingga puluhan miliar rupiah bagi Bali.
Sebelum dilepasliarkan, ke-21 penyu menjalani rehabilitasi intensif selama sekitar satu bulan di TCEC Serangan semenjak diserahkan pihak kepolisian pada 11 Juni. Ketua TCEC Serangan, I Wayan Indra Lesmana, menjelaskan bahwa penyu sitaan umumnya mengalami luka perforasi pada flipper akibat ikatan dalam proses penangkapan. Observasi ketat dan penanganan medis pun diperlukan, yang memakan biaya operasional tidak sedikit — pakan, obat-obatan, dan tenaga ahli — yang sebagian besar ditanggung oleh donasi dan kemitraan swasta.
Dari segi investasi, keberadaan KEK Kura Kura Bali yang mengintegrasikan zona konservasi dengan pengembangan ekonomi pariwisata premium memberikan model bisnis yang inklusif. Pengelola BTID berkomitmen menjaga kawasan pesisir sebagai zona aman penyu bertelur, sekaligus menawarkan paket wisata edukasi berbasis konservasi bernilai tambah. Dengan demikian, setiap pelepasan penyu bukan hanya aksi penyelamatan satwa, tetapi juga penanaman aset ekowisata berjangka panjang.
- Jumlah penyu dilepasliarkan: 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas).
- Lama rehabilitasi: Sekitar 1 bulan pasca-sitaan, dengan penanganan luka fisik dari proses penyelundupan.
- Nilai ekonomi per penyu: Diperkirakan dapat menyumbang lebih dari Rp5 miliar seumur hidup melalui ekowisata berkelanjutan.
- Lokasi pelepasliaran: Pantai Serangan di kawasan KEK Kura Kura Bali, dipilih karena keamanan dan kesejahteraan hewan.
Comments (0)