JAKARTA — P2G Kecam Korupsi Seragam Sekolah Bupati Langkat

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam keras dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menjerat Bupati Lan

Jul 08, 2026 - 04:21
0 0

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam keras dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin. Kecaman ini bukan sekadar reaksi moral, melainkan sorotan tajam terhadap inefisiensi anggaran pendidikan yang kian membebani ekonomi rumah tangga. Satriwan menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor pendidikan—khususnya pada pos pengadaan yang menyentuh langsung kebutuhan siswa—merupakan bentuk regressive fiscal pressure yang memperparah ketimpangan.

“Kami mengecam peristiwa korupsi pakaian seragam sekolah. Ini jelas merugikan orang tua murid di tengah biaya pendidikan yang masih mahal,” ungkap Satriwan, Minggu (5/7). Ia menyoroti bahwa alih-alih menjadi instrumen pemerataan akses, anggaran pengadaan justru menjadi celah rent-seeking oleh kepala daerah. Dalam konteks ekonomi mikro, pengeluaran untuk seragam merupakan komponen wajib belanja pendidikan rumah tangga yang menempati porsi signifikan. Data Susenas BPS 2024 menunjukkan bahwa rata‑rata pengeluaran per kapita untuk perlengkapan sekolah di wilayah Sumatera Utara, termasuk Langkat, menyentuh 7,2% dari total konsumsi non‑makanan keluarga miskin. Ketika harga seragam dimark‑up akibat korupsi, tekanan fiskal langsung membengkak.

Infiltrasi Korupsi pada Rantai Pasok Pendidikan

Kasus ini membuka borok tata kelola pengadaan barang/jasa di daerah. Pengadaan seragam, yang seharusnya mengikuti mekanisme e‑katalog dan harga satuan standar, terindikasi digelembungkan melalui pengaturan spesifikasi teknis dan kolusi penyedia. Praktik semacam ini menciptakan deadweight loss: harga yang dibayar pemerintah (dan akhirnya orang tua) lebih tinggi dari harga keseimbangan pasar, sementara kualitas barang stagnan. Satriwan menyebut korupsi sebagai “momok serius” yang menggerogoti anggaran pendidikan nasional senilai Rp612 triliun, di mana alokasi untuk jenjang SD dan SMP menyerap sekitar 58% dari total.

“Ternyata yang menikmati seragam tersebut adalah kepala daerah yang mengambil ceruk korupsi dari pengadaan,” imbuhnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa titik rawan tidak hanya pada proyek infrastruktur besar, tetapi juga pada komoditas rutin bervolume tinggi. Dengan jumlah siswa SD dan SMP di Kabupaten Langkat mencapai lebih dari 120.000 jiwa, markup sekecil Rp15.000 per paket seragam berpotensi menghasilkan kerugian negara miliaran rupiah per tahun—dana yang sejatinya dapat dialihkan untuk subsidi transportasi atau beasiswa siswa miskin.

Perbandingan Beban Harga Wajar vs Indikasi Markup

Jenjang Harga Normal (estimasi pasar) Indikasi Harga Terkontaminasi Selisih Beban Tambahan per 1.000 Siswa
SD Rp180.000 Rp275.000 52,8% Rp95 juta
SMP Rp230.000 Rp350.000 52,2% Rp120 juta

Data simulasi di atas mengasumsikan harga normal berdasarkan survei pasar lokal dan harga e‑katalog K/L. Selisih yang mencapai lebih dari 50% menandakan adanya discrepancy signifikan yang melebihi margin kewajaran rantai distribusi. Dengan total populasi siswa SD/SMP Langkat sekitar 120 ribu, potensi kerugian ekonomi kumulatif tahunan bisa menembus Rp10–15 miliar—angka yang sangat besar bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Desakan Transparansi dan Efek Jera Fiskal

P2G mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengintensifkan pengawasan proyek pengadaan pendidikan. Satriwan juga mengajak orang tua berani melapor: “Kalau di dunia pendidikan sudah korupsi, bagaimana pembangunan karakter, integritas, dan kejujuran bisa terwujud?” Imbauan ini krusial karena partisipasi publik menjadi instrumen deteksi dini di luar jalur audit formal.

Di level makro, penindakan tegas bermakna ganda: mengembalikan efisiensi alokasi anggaran dan memitigasi ekspektasi inflasi pada komoditas pendidikan. Bupati Syah Afandin sendiri terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (2/7). Jika terbukti bersalah, pemulihan kerugian negara melalui pidana uang pengganti dapat menjadi dana recovery yang langsung disuntikkan kembali ke sektor pendidikan Langkat—sebuah mekanisme redistribution of corruption proceeds yang berpotensi memutus siklus pembengkakan harga berkepanjangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User