PAN-Perindo Setujui Ranperda APBD Medan 2025 dengan Catatan Digitalisasi Pajak
MEDAN — Dinamika politik anggaran di Gedung DPRD Kota Medan mencapai salah satu titik krusialnya pada Selasa (7/7). Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Wong C
MEDAN — Dinamika politik anggaran di Gedung DPRD Kota Medan mencapai salah satu titik krusialnya pada Selasa (7/7). Di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Wong Chun Sen, rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap itu menjadi saksi sikap tegas Fraksi PAN-Perindo. Mereka memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, restu itu datang bersama sederet catatan tajam yang menyoroti belum optimalnya tata kelola fiskal daerah, khususnya dalam penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sikap fraksi yang dibacakan oleh juru bicaranya, Edi Saputra, mencerminkan paradoks yang kerap terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah: belanja terus berjalan, namun potensi penerimaan masih bocor di berbagai celah. Persetujuan ini bukanlah bentuk kepuasan, melainkan sinyal bahwa pengawasan akan semakin diperketat di tahun-tahun mendatang.
Digitalisasi Pajak: Resep Menghentikan Kebocoran
Fraksi PAN-Perindo menempatkan transformasi digital sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Realisasi pendapatan daerah yang belum mencapai target menjadi bukti empiris bahwa metode konvensional dalam memungut pajak dan retribusi sudah tidak memadai. Fraksi ini mendesak Pemko Medan segera menerapkan sistem pemungutan pajak berbasis online dan digital. Tujuannya sederhana namun fundamental: meminimalkan potensi kehilangan pendapatan daerah yang selama ini diduga terjadi akibat interaksi tunai dan lemahnya pengawasan manual.
"Kami meminta sistem pemungutan pajak dilakukan secara online dan digital agar potensi kehilangan pendapatan daerah dapat diminimalkan," tegas Edi Saputra di hadapan peserta paripurna.
Permintaan ini bukan sekadar modernisasi administratif. Ini adalah strategi defensif untuk menutup celah kebocoran yang menggerus potensi PAD Kota Medan yang dinilai masih sangat besar. Dalam kerangka ekonomi daerah, digitalisasi pajak berfungsi sebagai mekanisme transparansi yang memutus rantai transaksi informal, sekaligus menyediakan data riil bagi pemerintah untuk memetakan basis pajak yang akurat.
Memetakan Ulang Potensi dan Menertibkan Parkir Liar
Selain mendesak digitalisasi, Fraksi PAN-Perindo meminta Pemko Medan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh potensi PAD. Optimalisasi aset daerah yang selama ini mungkin menganggur atau salah kelola menjadi salah satu titik tekan. Pengawasan terhadap penerimaan pajak dan retribusi juga diminta untuk diperkuat, menandakan adanya kekhawatiran bahwa potensi yang sudah teridentifikasi pun tidak tergarap maksimal.
Sorotan paling konkret diarahkan kepada rendahnya realisasi retribusi parkir tepi jalan. Ini adalah masalah klasik yang mengindikasikan lemahnya kontrol di lapangan. Fraksi mendorong Dinas Perhubungan untuk segera mengadopsi sistem parkir meter berbasis digital serta membenahi tata kelola parkir secara menyeluruh. Tindakan terhadap parkir liar menjadi keniscayaan jika Medan ingin menjadikan retribusi parkir sebagai salah satu tulang punggung PAD yang sehat.
SiLPA: Indikator Perencanaan yang Perlu Direparasi
Di luar isu penerimaan, Fraksi PAN-Perindo juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Dalam ilmu pengelolaan keuangan daerah, SiLPA yang besar sering kali menjadi indikator negatif: perencanaan yang tidak matang dan eksekusi anggaran yang lamban. Anggaran yang sudah dialokasikan tetapi gagal terserap mencerminkan program yang tidak berjalan efektif sesuai jadwal, yang pada akhirnya mengurangi dampak ekonomi langsung ke masyarakat.
"Besarnya SiLPA menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran perlu diperbaiki agar program lebih efektif dan anggaran terserap maksimal," ujar Edi.
Fraksi ini juga menyelipkan permintaan konkret lainnya di luar ranah fiskal murni, seperti percepatan pembebasan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penyelesaian pembangunan Islamic Center, serta memastikan kelayakan penggunaan Lapangan Merdeka sebagai aset publik. Ini menunjukkan bahwa persetujuan Ranperda APBD 2025 tidak sekadar soal angka, melainkan juga tentang komitmen Pemko Medan untuk mengeksekusi berbagai proyek strategis yang tertunda.
Dengan disetujuinya Ranperda ini, panggung selanjutnya ada di tangan Pemko Medan. Akankah rekomendasi digitalisasi pajak hanya menjadi catatan di risalah rapat, atau benar-benar diimplementasikan tahun ini? Yang jelas, DPRD sudah memberikan lampu hijau dengan peringatan.
Comments (0)