Pengontrak Viral Bantah Minta Rp 60 Juta buat Syarat Pindah

Rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Surabaya, mendadak menjadi pusat perhatian setelah sengketa antara pemilik tanah dan para pengontrak merebak di media sosial. Isu yang beredar menyebutka

Jul 08, 2026 - 08:27
0 1
Pengontrak Viral Bantah Minta Rp 60 Juta buat Syarat Pindah

Rumah kontrakan di Jalan Kalisari Sayangan I, Surabaya, mendadak menjadi pusat perhatian setelah sengketa antara pemilik tanah dan para pengontrak merebak di media sosial. Isu yang beredar menyebutkan bahwa pihak pengontrak mengajukan kompensasi sebesar Rp 60 juta sebagai syarat untuk mengosongkan rumah. Namun, para penghuni dengan lantang membantah tudingan tersebut.

Klarifikasi Penghuni Kontrakan

Salah satu pengontrak, Titik (46), menegaskan bahwa tidak pernah ada pembicaraan mengenai nominal uang puluhan juta rupiah untuk pindah. "Dari kita nggak ada omongan nominal Rp 60 juta, nggak ada. Lagian nggak pantas juga saya pengontrak tapi minta angka segitu," ujar Titik kepada media kami pada Selasa (7/7/2026).

Menurut Titik, permintaan ganti rugi sebesar itu bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga tidak sesuai dengan posisi mereka sebagai penyewa. Hubungan antara pengontrak dan pemilik tanah, katanya, seharusnya dilandasi saling pengertian dan kesepakatan awal yang sudah terjalin, bukan tuntutan sepihak yang berlebihan.

Isu yang Berkembang dan Bantahan Tegas

Klaim yang menyebut pengontrak meminta Rp 60 juta muncul dari pihak pemilik tanah, Bambang Hariyono. Namun, Titik dan penghuni lain menilai kabar itu keliru. Mereka mengaku hanya berharap proses pindah berjalan baik tanpa ada gesekan yang bisa merugikan kedua belah pihak. "Kami hanya ingin hak kami sebagai pengontrak dihormati, tapi bukan berarti kami memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan," tambahnya.

"Tidak benar jika kami disebut meminta uang Rp 60 juta. Kami siap memberikan keterangan lebih lanjut untuk meluruskan duduk perkara ini."

Pernyataan ini sekaligus merespons video dan narasi yang viral di berbagai platform. Banyak warganet yang sebelumnya melontarkan komentar negatif kini mulai mempertanyakan ulang kebenaran informasi yang pertama kali muncul. Titik berharap klarifikasinya dapat menghentikan penyebaran isu yang menyesatkan.

Sengketa ini kini masih dalam upaya mediasi antara pengontrak dan pemilik tanah. Pihak pengontrak menginginkan penyelesaian yang adil tanpa harus ada permintaan ganti rugi fiktif. Informasi yang disampaikan dalam artikel ini dihimpun dan dikonfirmasi oleh tim Beritainti.com dari keterangan para pihak yang terlibat langsung dalam kasus rumah kontrakan di Surabaya tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Pelaksana. Editor pelaksana dan konsistensi editorial.

Comments (0)

User