Pengacara Adam Deni Ajukan Restorative Justice usai Kliennya Ditangkap Terkait Kepemilikan Airsoft Gun

Penangkapan selebgram Adam Deni Gearaka (30) berbuntut panjang. Pihak pengacara kini bersiap mengajukan permohonan restorative justice setelah kliennya dijerat pasal kepemilikan senjata api menyusul

Jul 08, 2026 - 19:44
0 0
Pengacara Adam Deni Ajukan Restorative Justice usai Kliennya Ditangkap Terkait Kepemilikan Airsoft Gun

Penangkapan selebgram Adam Deni Gearaka (30) berbuntut panjang. Pihak pengacara kini bersiap mengajukan permohonan restorative justice setelah kliennya dijerat pasal kepemilikan senjata api menyusul insiden perusakan ruko dan pengancaman di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Pengacara Adam Deni, Herwanto, mengungkapkan bahwa surat penangkapan sudah berada di tangannya. Ia pun menjelaskan dasar hukum yang disangkakan terhadap kliennya.

"Bukan (karena merusak ruko atau mengancam pegawai). Saya tadi sudah dikasih surat penangkapannya. Jadi dia dianggap apa namanya, ya menyimpan, memiliki, ya, dan membawa. Jadi itu artinya airsoft gun itu sebenarnya bukan senjata api. Nah, pasal yang dikenakan ini kan sebenarnya senjata api," ujar Herwanto saat dihubungi, Minggu (21/6/2026).

Menurut penjelasan Herwanto, permasalahan utama terletak pada penggunaan airsoft gun di luar area yang semestinya. Secara regulasi, airsoft gun bukan termasuk senjata api. Namun, karena penggunaannya dilakukan di ruang publik dan bukan di tempat latihan tembak resmi, maka kepemilikannya disetarakan dengan senjata api oleh pihak kepolisian.

Hal inilah yang membuat Adam Deni dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api. Padahal, jika merujuk pada definisi dasarnya, airsoft gun merupakan replika yang menggunakan tenaga gas atau pegas untuk melontarkan proyektil plastik, bukan peluru tajam seperti senjata api pada umumnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum akan menempuh jalur restorative justice. Mekanisme ini dinilai paling tepat untuk menyelesaikan perkara yang bermula dari konflik antarindividu tersebut. Restorative justice mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban melalui musyawarah, tanpa harus berujung pada proses pidana yang berkepanjangan.

"Kami akan meminta restorative justice," tegas Herwanto, menunjukkan optimismenya bahwa kasus ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Sebelumnya, Adam Deni ditangkap setelah diduga merusak sebuah ruko dan mengancam pegawai setempat menggunakan airsoft gun. Peristiwa tersebut memicu respons cepat dari aparat kepolisian yang langsung mengamankan yang bersangkutan dan menetapkannya sebagai tersangka.

Langkah restorative justice sendiri bukan hal baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Berbagai kasus serupa yang melibatkan pelanggaran ringan dan konflik personal kerap diselesaikan melalui jalur ini, sepanjang para pihak yang terlibat bersedia berdamai dan memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Adam Deni. Sementara itu, tim pengacara terus mempersiapkan dokumen dan permohonan resmi agar restorative justice bisa segera diterapkan dalam kasus ini. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User