Pansus DPRD Sulsel Pertanyakan Dasar Hukum Rencana Kenaikan Pajak BBM 10 Persen

Jul 06, 2026 - 00:49
0 1

Rapat Dengar Pendapat Digelar

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Sulawesi Selatan, Yeni Rahman, meminta kejelasan dasar hukum atas usulan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Usulan yang tengah dibahas bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu menuai sorotan karena akan berdampak langsung pada harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat konsumen.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta sejumlah badan usaha penyalur BBM yang beroperasi di wilayah tersebut. Yeni menekankan bahwa pemerintah daerah memang memiliki kewenangan mengusulkan perubahan tarif berdasarkan regulasi yang berlaku, namun ia mempertanyakan payung hukum bagi badan usaha jika kemudian melakukan penyesuaian harga sebagai dampak dari kenaikan pajak itu.

“Kami ingin melihat aturan yang memang menjadi dasar sehingga semua pihak memiliki pijakan yang sama. Jika pemerintah daerah menaikkan berdasarkan aturan yang berlaku, maka kami juga ingin mengetahui dasar yang digunakan pihak lain apabila melakukan penyesuaian harga,” ujar Yeni Rahman.

Politisi Fraksi PKS itu menegaskan bahwa Pansus akan mendalami persoalan ini secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, kebijakan kenaikan PBBKB bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan akan memengaruhi daya beli dan beban ekonomi masyarakat Sulawesi Selatan.

Dampak dan Potensi Insentif

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulsel, Sukarno, mengungkapkan hasil simulasi yang telah dilakukan pihaknya. Berdasarkan perhitungan, kenaikan tarif PBBKB sebesar 2,5 persen diperkirakan hanya akan menaikkan harga BBM sekitar Rp300 per liter. Angka ini, kata dia, masih dalam batas yang dapat dikelola.

Lebih lanjut, Sukarno menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki ruang untuk memberikan insentif fiskal. Apabila kondisi ekonomi masyarakat dinilai memerlukan intervensi, tarif efektif PBBKB dapat kembali diturunkan menjadi 7,5 persen. Mekanisme ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah dan perlindungan terhadap konsumen.

Pembahasan usulan kenaikan PBBKB ini masih akan berlanjut dalam rapat berikutnya. Pansus DPRD Sulsel belum mengambil keputusan final terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Proses pendalaman materi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil benar berpihak pada kepentingan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User