KPU Gianyar Perkuat Kesiapan Teknis Pemilihan Perbekel 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar memperluas perannya dalam memperkuat tata kelola kepemiluan di tingkat akar rumput dengan memberikan asistens
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar memperluas perannya dalam memperkuat tata kelola kepemiluan di tingkat akar rumput dengan memberikan asistensi teknis pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak tahun 2026. Keterlibatan ini ditujukan untuk memitigasi potensi sengketa teknis dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pemungutan suara di level desa.
Keterlibatan kelembagaan penyelenggara pemilu ini direalisasikan atas permintaan langsung dari panitia pemilihan tingkat desa, dengan fokus materi yang disesuaikan secara dinamis menurut kebutuhan masing-masing wilayah.
Kronologi Kolaborasi dan Penguatan Kapasitas KPPS
Inisiatif pendampingan teknis ini berkembang melalui beberapa tahapan operasional:
- Permintaan Resmi dari Desa: Panitia Pilkel atau pemerintah desa mengajukan undangan resmi kepada KPU Kabupaten Gianyar untuk memberikan pembekalan teknis dan standarisasi tata kelola pemilu.
- Pemetaan Kebutuhan Teknis: KPU Gianyar merumuskan materi pelatihan spesifik, yang didominasi oleh permohonan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).
- Eksekusi Pelatihan dan Fasilitasi: KPU menerjunkan jajaran untuk melatih Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkel serta bertindak sebagai moderator dalam forum kampanye dialogis antarcalon perbekel.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura, menjelaskan bahwa asistensi ini merupakan bentuk transfer pengalaman dan adopsi praktik terbaik (best practices) kepemiluan nasional ke kancah demokrasi desa.
“Keterlibatan KPU Kabupaten Gianyar dalam Pemilihan Perbekel berangkat dari undangan masing-masing desa. Sebisanya kami dukung sesuai kapasitas dan kewenangan kelembagaan, kami berupaya berbagi pengalaman dan praktik baik kepemiluan yang dimiliki KPU,” tegas I Wayan Mura saat memberikan keterangan di Kantor KPU Gianyar.
Landasan Yuridis dan Pembagian Wewenang Kelembagaan
Secara regulasi, tata kelola Pilkel 2026 tetap berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). KPU tidak mengambil alih fungsi eksekusi, melainkan bertindak sebagai mitra strategis.
Sinergi tersebut dilandasi oleh instrumen hukum yang konkret, antara lain:
- Nota Kesepahaman (MoU): Kesepakatan strategis antara KPU Gianyar dengan Bupati Gianyar mengenai penguatan kapasitas kelembagaan demokrasi daerah.
- Perjanjian Kerja Sama (PKS): Kerangka operasional formal antara KPU Gianyar dan Dinas PMD Kabupaten Gianyar terkait pembinaan teknis kepemiluan.
Optimalisasi Pendidikan Pemilih di Tingkat Desa
Di sisi lain, Anggota KPU Gianyar sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gusti Bagus Agung Swandhita, menyoroti bahwa kontestasi Pilkel 2026 memiliki dimensi strategis sebagai laboratorium demokrasi langsung.
“Pilkel menjadi kesempatan yang sangat baik untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang bagaimana menggunakan hak memilih maupun hak untuk dipilih secara bermartabat. Ini sekaligus melatih kesiapan teknis aparatur di lapangan,” ungkap Gusti Bagus Agung Swandhita.
KPU Gianyar menargetkan integrasi standar kepemiluan nasional dalam Pilkel 2026 ini mampu meningkatkan akurasi data penghitungan suara, mengurangi kesalahan prosedural oleh KPPS, serta menekan angka apatisme pemilih pada pesta demokrasi di tingkat desa.
Comments (0)