DENPASAR — Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Maut Mes Proyek

Suasana duka dan ketegangan menyelimuti kawasan Kuta Selatan, Denpasar, Bali, menyusul insiden kekerasan tragis yang terjadi di sebuah penampungan pekerja

Sep 13, 2026 - 18:46
0 0
DENPASAR — Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Maut Mes Proyek

Suasana duka dan ketegangan menyelimuti kawasan Kuta Selatan, Denpasar, Bali, menyusul insiden kekerasan tragis yang terjadi di sebuah penampungan pekerja atau mes proyek konstruksi. Konflik antarpekerja yang berujung pada aksi pengeroyokan brutal telah merenggut nyawa seorang pria berinisial AW. Kasus ini menggarisbawahi rentannya gesekan sosial di lingkungan kerja padat karya yang kerap dipicu oleh ketegangan emosional dan kurangnya pengawasan lingkungan tempat tinggal buruh.

Korban yang sempat dilarikan ke RSUP Prof dr IGNG Ngoerah Denpasar untuk mendapatkan penanganan medis darurat akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (11/9) sekitar pukul 19.30 WITA. Luka-luka berat pada organ vital menjadi penyebab utama nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Menanggapi insiden fatal ini, tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar dan Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan bergerak cepat untuk mengusut tuntas motif serta menangkap para pelaku yang terlibat.

Pembagian Peran Tersangka dan Eskalasi Kekerasan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi secara mendalam, serta pelaksanaan gelar perkara, pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan enam orang tersangka utama. Penyidikan mengidentifikasi bahwa aksi penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan tingkat kekejaman yang bervariasi dari setiap individu yang terlibat.

Inisial Tersangka Dugaan Peran dan Tindakan Kekerasan
MA Memukul bagian belakang tubuh korban
BM Memukul area perut dan menginjak kepala korban
WH Memukul perut korban sebanyak tiga kali
M Memukul perut tiga kali dan menginjak kepala korban
MSA Memukul bagian wajah korban
MAF Memukul bagian wajah korban

Pola serangan yang terfokus pada bagian tubuh vital seperti kepala dan perut mengindikasikan adanya eskalasi emosi yang tidak terkontrol saat peristiwa berlangsung. Aksi penginjakan kepala oleh tersangka BM dan M menjadi perhatian khusus penyidik karena berpotensi kuat menjadi trauma mematikan bagi korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” tegas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang.

Penyidikan Lanjutan dan Implikasi Hukum

Selain menetapkan enam tersangka utama, Satreskrim Polresta Denpasar saat ini masih mengamankan dan mendalami keterkaitan tujuh orang saksi lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada aktor intelektual lain atau pihak yang turut serta membantu tindak pidana tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian guna mencocokkan alat bukti fisik dengan hasil otopsi medis.

Tragedi ini menyoroti aspek keselamatan dan manajemen konflik sosial di area mes proyek pekerja. “Tekanan psikologis pekerjaan fisik yang tinggi tanpa diimbangi mekanisme penyelesaian masalah yang damai sering kali berubah menjadi aksi kekerasan massal yang merenggut nyawa,” ujar seorang pengamat kriminalitas daerah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera agar insiden serupa tidak terulang di lingkungan tempat tinggal pekerja proyek lainnya di Bali.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Polresta Denpasar memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi keluarga korban.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
fajar-ramadhan

Editor Hukum. Alumni FH UI. Meliput pengadilan, MA, dan judicial review.

Comments (0)

User