BADUNG — PUPR Minta Saluran Irigasi Subak Munggu Dibongkar

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung mengeluarkan rekomendasi tegas terkait alih fungsi lahan ilegal di kawasan pertanian. Melal

Sep 13, 2026 - 18:45
0 0
BADUNG — PUPR Minta Saluran Irigasi Subak Munggu Dibongkar

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung mengeluarkan rekomendasi tegas terkait alih fungsi lahan ilegal di kawasan pertanian. Melalui kajian teknis bernomor 600.1.5/2770/DPUPR tertanggal 20 Agustus 2026, instansi tersebut merekomendasikan pembongkaran penutupan saluran irigasi serta penertiban bangunan ilegal di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

Langkah administratif ini diambil menyusul adanya pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh pihak pengembang properti. Pengembang diketahui menutup saluran irigasi teknis sepanjang kurang lebih 200 meter demi memfasilitasi akses jalan menuju proyek perumahan dan vila komersial di kawasan sawah produktif.

Kronologi Pelanggaran Tata Ruang di Subak Munggu

Eskalasi persoalan ini bermula dari keresahan para petani lokal yang tergabung dalam kelembagaan adat subak, yang kemudian direspons oleh dinas teknis secara bertahap:

  1. Laporan Krama Subak: Pekaseh dan para petani Subak Munggu melayangkan pengaduan resmi akibat penyempitan serta penutupan saluran irigasi, akumulasi limbah proyek, dan masifnya pembangunan akomodasi tanpa izin yang mengancam pasokan air persawahan.
  2. Investigasi dan Kajian Lapangan: Tim teknis Dinas PUPR Badung turun ke lokasi untuk memverifikasi kondisi fisik. Terbukti bahwa badan air irigasi yang sebelumnya hanya berdampingan dengan Jalan Usaha Tani (JUT) telah ditutup beton secara sepihak untuk jalan utama kendaraan.
  3. Penerbitan Surat Rekomendasi: Dinas PUPR menerbitkan telaah teknis kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung sebagai dasar penegakan hukum dan eksekusi pembongkaran.
“Memang benar, kami sudah terbitkan kajian teknis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan saluran irigasi maupun pendirian bangunan ilegal di atas lahan sawah dilindungi tidak diperbolehkan,” tegas Kepala Dinas PUPR Badung, I Nyoman R Karyasa.

Analisis Regulasi dan Perlindungan Kawasan Pangan

Dari perspektif hukum tata ruang, tindakan pengembang dinilai melanggar hierarki regulasi perlindungan agraria nasional maupun daerah. Kawasan Subak Munggu telah dipetakan secara sah sebagai Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan masuk ke dalam zonasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kajian teknis PUPR Badung mendasarkan rekomendasi pembongkaran pada instrumen hukum berikut:

  • Permen PUPR Nomor 08/PRT/M/2015: Mengatur tentang perlindungan dan larangan perusakan, penutupan, atau pengalihan jaringan irigasi tanpa izin menteri atau otoritas terkait.
  • Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012: Memberikan perlindungan kultural dan fungsional terhadap eksistensi lembaga Subak dari alih fungsi lahan yang destruktif.
  • Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2025 tentang RTRW 2025–2045: Menetapkan kawasan pertanian pangan P1 sebagai zona lindung yang tidak dapat dialihfungsikan menjadi perumahan maupun properti komersial.

Kini, bola penegakan aturan berada di tangan Satpol PP Badung. Penertiban ini diharapkan menjadi preseden hukum yang kuat di tengah tingginya ancaman alih fungsi lahan sawah produktif menjadi kawasan akomodasi wisata di Bali Selatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User