DENPASAR — Koster Tegaskan Pejabat Pemprov Bali Dilarang Berburu Proyek
Suasana khidmat penutupan Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, mendadak beru
Suasana khidmat penutupan Utsawa Dharmagita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Denpasar, mendadak berubah menjadi panggung penegasan integritas birokrasi. Di hadapan ratusan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat daerah, Wayan Koster menyampaikan peringatan keras terkait maraknya potensi penyalahgunaan wewenang demi memburu proyek-proyek pemerintah daerah.
Isu transaksi kewenangan dan pemburuan rente (rent-seeking behavior) dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah kerap menjadi celah utama tindak pidana korupsi. Peringatan ini menyoroti batas tegas antara kewajiban pelayanan publik yang akuntabel dan ambisi pribadi para birokrat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Dilema Integritas dan Kompensasi Anggaran Daerah
Dalam analisis tata kelola publik, Koster menekankan bahwa struktur kompensasi yang diterima pejabat aparatur saat ini—terdiri atas gaji pokok resmi dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)—sudah sangat memadai untuk menopang kehidupan yang layak dan sejahtera. Fenomena pejabat yang masih mencoba mencari keuntungan dari proyek dinilai bukan lagi karena tuntutan kebutuhan dasar, melainkan akibat dorongan konsumerisme serta lemahnya komitmen etika profesi.
Untuk memahami perbandingan antara harapan tata kelola yang bersih dan potensi risiko dalam birokrasi, berikut adalah perbandingan dampaknya:
| Parameter Birokrasi | Kepatuhan pada Kompensasi Resmi | Praktik Berburu Proyek Daerah |
|---|---|---|
| Sumber Pendapatan | Gaji Pokok & TPP Legitimate | Fee Proyek & Gratifikasi Pokir/Vendor |
| Fokus Kinerja | Pelayanan Publik & Akuntabilitas | Konflik Kepentingan & Manipulasi Spesifikasi |
| Risiko Hukum | Rendah / Sesuai Aturan UU ASN | Tinggi (Potensi Tindak Pidana Korupsi) |
Perspektif "Berkarma Baik" dalam Etika Pemerintahan
Dengan mengaitkan tradisi dan filosofi lokal, Koster meminta seluruh jajaran dari tingkat Kepala Dinas (Kadis), Pejabat Eselon III, Kepala Bidang (Kabid), hingga Kepala Bagian (Kabag) untuk menghentikan perburuan keuntungan finansial di luar sistem yang sah.
“De (jangan) main proyek. Cukup jadi Kadis, jadi apa eselon tiga, Kabid, Kabag segala macam itu, cukup dari gaji dan dari TPP. Itu sudah lebih dari cukup. De bin ngalih-ngalih proyek,” tegas Koster dengan nada lugas.
Pendekatan ini mengombinasikan etika birokrasi modern dengan nilai spiritual masyarakat Bali. Koster menyoroti pentingnya prinsip karma phala atau perilaku baik dalam menjalankan amanah publik. Posisi jabatan seharusnya dipandang sebagai instrumen pengabdian untuk masyarakat, bukan komoditas komersial.
“Tugas kita adalah berkarma yang baik, berbuat yang baik. Isilah kehidupan ini dengan perilaku terbaik,” tambah Koster, memberikan penekanan moral pada kepemimpinan birokrasi.
Tantangan Pengawasan dan Reformasi Birokrasi Bali
Peringatan keras ini muncul di tengah tuntutan transparansi anggaran pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah yang semakin ketat. Kepercayaan publik terhadap Pemprov Bali sangat bergantung pada bagaimana otoritas mengawasi celah-celah transaksi tertutup antara pejabat dan penyedia jasa (kontraktor).
Para pengamat birokrasi menilai bahwa pesan moral saja tidak cukup tanpa diimbangi penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta optimalisasi sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-Procurement). Ketika birokrasi Pemprov Bali mampu melepaskan diri dari rantai konflik kepentingan proyek, kinerja pembangunan infrastruktur dan kualitas pelayanan publik di Bali diproyeksikan akan mengalami akselerasi yang signifikan.
Comments (0)