KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) yang akrab disapa Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupat

Jul 08, 2026 - 04:36
0 1
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Suap Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) yang akrab disapa Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penetapan ini dilakukan setelah Bupati Langkat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Selain Syah Afandin, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), seorang pihak swasta yang diketahui juga merupakan bagian dari tim sukses Bupati Syah. Keduanya langsung menjalani proses hukum lebih lanjut setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Berdasarkan kecukupan bukti permulaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Menurut laporan yang dihimpun media kami, operasi senyap ini merupakan pengembangan dari pengawasan rutin yang dilakukan KPK terhadap proyek-proyek strategis di daerah. Syah Afandin diduga menerima sejumlah uang dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang bertindak sebagai perantara atau pihak yang memiliki kepentingan dalam penggarapan proyek di Langkat. Dana tersebut disinyalir berkaitan dengan pengaturan pemenang lelang atau kemudahan perizinan proyek di wilayah tersebut.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi sepanjang tahun 2026. Kasus yang menjerat Bupati Langkat ini memiliki kemiripan pola dengan operasi tangkap tangan yang sebelumnya dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing, di mana suap proyek menjadi modus utama yang digunakan para tersangka. Kini, KPK memiliki waktu 20 hari ke depan untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User