Jadi Tersangka KPK, Bupati Langkat Sudah Terima Suap Rp 800 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek. Tak hanya Syah, penyidik juga menetapkan Yaqub Abdhal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek. Tak hanya Syah, penyidik juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga tergabung dalam tim sukses bupati, sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026).
"Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026 YQB telah memberikan uang kepada SAF sejumlah total Rp 800 juta," kata Achmad Taufik Husein di hadapan awak media.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, uang suap tersebut diberikan secara bertahap dalam beberapa waktu sepanjang periode 2025 hingga April 2026. Modus pemberian uang ini diduga berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat yang melibatkan Yaqub sebagai kontraktor.
Penyidik KPK mengungkapkan bahwa pemberian uang mencapai puncaknya pada awal April 2026, ketika total akumulasi suap yang diterima Syah Afandin mencapai Rp 800 juta. Angka ini diduga merupakan bagian dari komitmen fee proyek yang telah disepakati antara kedua belah pihak sebelumnya. Keterlibatan Yaqub sebagai tim sukses Syah pada pemilihan sebelumnya memperkuat dugaan adanya hubungan istimewa yang memuluskan praktik korupsi tersebut.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami sejumlah proyek yang diduga menjadi bancakan dalam kasus ini. Tim penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana tambahan di luar Rp 800 juta yang telah dikantongi oleh bupati.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta nilai suap yang lebih besar," ujar seorang sumber di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya.
Dengan status barunya sebagai tersangka, Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif terancam dijerat dengan pasal suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK memastikan akan bekerja secara profesional menuntaskan kasus ini guna menindak tegas praktik kotor yang merugikan keuangan daerah.
Comments (0)