Jakarta — Menkeu Purbaya Siap Evaluasi Pajak JHT demi Daya Beli Buruh
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka pintu bagi penyesuaian kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Dalam pe
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka pintu bagi penyesuaian kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun. Dalam pernyataan tertulis yang diterima Beritainti, Selasa (6/5), Menkeu menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari usulan dari elemen pekerja secara mendalam, terutama dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi terkini. Langkah ini mencuat setelah serikat buruh mendesak relaksasi pajak guna mengerek daya beli yang tergerus inflasi.
Tekanan Inflasi dan Daya Beli Pekerja
Konteks ekonomi makro menjadi pembenar utama usulan ini. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan inflasi tahunan Indonesia bertengger di 3,6% pada April 2026, sementara kenaikan upah minimum hanya berkisar 2,5–3% di banyak provinsi. Akibatnya, upah riil buruh mengalami kontraksi untuk pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir, memperlebar jurang antara pendapatan yang dibawa pulang dan biaya hidup. Dana JHT yang diterima saat pensiun atau pindah kerja sejatinya dirancang sebagai penyangga ekonomi pekerja, tetapi pengenaan pajak langsung mengurangi nilai riil manfaat tersebut. Menurut simulasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, potongan pajak sebesar 5% pada pengambilan manfaat JHT senilai Rp100 juta mengurangi daya beli riil pekerja setara dengan hilangnya 2,5 bulan biaya hidup minimum di kota-kota besar.
Skema Pajak JHT dan Pensiun Saat Ini
Saat ini, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final sebesar 5% untuk masa kepesertaan kurang dari 10 tahun, dan bebas pajak jika lebih dari 10 tahun. Sementara itu, pembayaran pensiun bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan atau dana pensiun lembaga keuangan mengikuti skema PPh 21 progresif sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Skema ini telah berlaku sejak 2014 dan jarang disentuh reformasi, meskipun profil demografi penerima manfaat terus bergeser: proporsi pekerja informal yang menggantungkan hari tua pada program JHT melonjak dari 41% menjadi 58% dalam satu dekade, menurut data BPJS Ketenagakerjaan 2025.
“Kami akan mempelajari usulan ini dengan cermat, terutama dalam konteks menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal. Angka-angka dan data terkini akan menjadi landasan utama,” ujar Purbaya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat.
Dampak Potensial bagi Penerimaan Negara
Relaksasi atau penghapusan pajak JHT dan pensiun tentu memiliki implikasi langsung pada pundi-pundi negara. Realisasi penerimaan PPh final dari manfaat JHT yang dicairkan sekaligus mencapai Rp2,1 triliun pada 2025, naik tipis dari Rp1,9 triliun di 2024 seiring meningkatnya klaim JHT di tengah gelombang PHK. Sementara itu, pajak atas manfaat pensiun bulanan menyumbang sekitar Rp4,7 triliun ke dalam kantong Ditjen Pajak. Total kehilangan potensial jika pajak dipangkas sepenuhnya bisa mencapai 0,03% dari Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang relatif kecil namun berarti dalam upaya menambal defisit APBN 2026 yang dipatok 2,8% PDB.
- JHT sekaligus: PPh final 5% untuk masa kepesertaan <10 tahun, 0% jika ≥10 tahun; penerimaan Rp2,1 triliun (2025).
- Pensiun bulanan: PPh 21 progresif; penerimaan sekitar Rp4,7 triliun.
- Usulan buruh: Meniadakan pajak untuk manfaat JHT di bawah Rp500 juta atau menaikkan batas bebas pajak bagi pensiunan.
Opsi Kebijakan di Tengah Perlambatan
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut tiga opsi yang layak dipertimbangkan tanpa mendisrupsi penerimaan secara drastis. Pertama, menaikkan ambang batas bebas pajak untuk manfaat JHT yang dicairkan sekaligus—misalnya menjadi di bawah 5 tahun kepesertaan—sehingga hanya pekerja dengan mobilitas karir tinggi yang terbebani. Kedua, memberikan keringanan pajak final setengah tarif (2,5%) bagi pekerja yang terkena PHK, sebagai bantalan sosial temporer. Ketiga, menerapkan skema tax deferral di mana pajak baru terutang saat dana JHT digunakan untuk investasi atau konsumsi tertentu, bukan saat penarikan. Langkah ini sejalan dengan tren global: negara-negara OECD semakin mengarah pada pengenaan pajak di titik manfaat (EET), bukan di titik simpanan, untuk melindungi dana pensiun pekerja.
Meski demikian, Kementerian Keuangan diprediksi akan berhati-hati. Setiap insentif pajak harus melalui uji ketat tax expenditure report guna memastikan manfaatnya tak hanya dinikmati kelas atas. Dengan tensi politik menjelang Pilkada serentak November 2026, keputusan ini juga mengandung dimensi elektoral. Purbaya menegaskan tidak akan mengambil keputusan tergesa-gesa, namun pasar tenaga kerja sudah menanti sinyal: seberapa serius negara melindungi hari tua warganya di tengah badai inflasi.
Comments (0)