KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bos PT JN Ditunda

Jakarta – Rangkaian sidang praperadilan yang diajukan oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), tertunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menun

Jul 08, 2026 - 05:32
0 1
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Bos PT JN Ditunda

Jakarta – Rangkaian sidang praperadilan yang diajukan oleh Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara (PT JN), tertunda. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menunda jalannya sidang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam persidangan yang digelar hari ini, Jumat (26/6/2026). Ketidakhadiran termohon ini sontak menjadi sorotan karena menyangkut upaya praperadilan yang dinilai sangat mendasar dalam proses penegakan hukum.

Hakim tunggal Agus Darwanta yang memimpin persidangan secara terbuka menyampaikan bahwa pihak KPK telah melayangkan surat permohonan penundaan. Dalam surat tersebut, KPK meminta agar sidang ditunda selama dua pekan. Sebelum melanjutkan proses pemeriksaan, hakim Agus meminta tanggapan dari pihak pemohon—kuasa hukum Adjie—terkait permintaan penundaan itu.

“Ada surat dari Termohon meminta penundaan dua pekan. Bagaimana?” ujar Agus Darwanta saat membuka sidang di ruang sidang utama PN Jaksel, Jumat siang.

Menurut laporan wartawan Beritainti.com di lokasi, ketidakhadiran KPK bukan karena hal teknis yang mendadak, melainkan bersifat resmi dengan surat pemberitahuan. Ini berarti KPK memerlukan waktu tambahan untuk menyiapkan argumen atau bukti yang akan dihadirkan dalam proses praperadilan. Meskipun demikian, langkah ini memicu tanda tanya di kalangan pengamat hukum, mengingat praperadilan pemilik PT JN ini sudah dinanti-nanti setelah adanya sejumlah putusan kontroversial yang sebelumnya membebaskan sejumlah mantan direksi terkait.

Sebagai latar belakang, Adjie melalui kuasa hukumnya menguji keabsahan langkah penyidik KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan badan usaha milik negara. PT JN sendiri diduga terlibat dalam sejumlah transaksi mencurigakan yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Namun, dengan tidak hadirnya KPK, proses pembuktian awal yang diharapkan dapat mengungkap duduk perkara harus tertunda setidaknya hingga dua pekan ke depan.

Di sisi lain, sumber di lingkungan KPK menyebutkan bahwa penundaan ini merupakan bagian dari strategi untuk mematangkan persiapan. Mereka membantah anggapan bahwa absennya tim kuasa hukum KPK akan melemahkan posisi lembaga dalam perkara ini. Justru sebaliknya, KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap Adjie dan perusahaannya tetap berjalan tanpa terpengaruh oleh dinamika praperadilan. Sebelumnya, sejumlah mantan Direktur Utama dan pejabat ASDP (PT ASDP Indonesia Ferry) telah dibebaskan oleh pengadilan, namun KPK menegaskan bahwa fokus terhadap pemilik PT JN tidak akan surut.

Sidang praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang disediakan bagi pihak yang merasa hak-haknya dilanggar dalam proses penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, atau penahanan. Apabila pemohon mampu meyakinkan hakim bahwa prosedur yang dilakukan KPK tidak sah, maka status tersangka bisa gugur. Penundaan yang diminta KPK ini akan menentukan seberapa kuat argumentasi yang akan disajikan kedua belah pihak nantinya. Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Adjie masih belum memberikan pernyataan resmi, namun dari gelagat di ruang sidang, mereka siap menghadapi agenda pemeriksaan selanjutnya.

Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menanti langkah selanjutnya dari PN Jaksel. Jika permohonan penundaan dikabulkan, maka sidang akan kembali digelar sekitar pertengahan Juli 2026. Sementara itu, KPK diharapkan datang dengan persiapan yang matang agar proses praperadilan ini tidak menjadi kontroversi baru di tengah upaya pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus yang menyangkut PT JN dan dugaan keterlibatan pihak-pihak yang merugikan keuangan negara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User