DPRD DKI Jelaskan Strategi Penganggaran Transisi Energi Kepada Bali

Rombongan Sekretariat DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali, Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama,

Jul 08, 2026 - 23:51
0 0
DPRD DKI Jelaskan Strategi Penganggaran Transisi Energi Kepada Bali

Rombongan Sekretariat DPRD Provinsi Bali yang dipimpin Kepala Bagian Persidangan dan Fasilitasi Fungsi DPRD Provinsi Bali, Gusti Agung Nyoman Alit Wikrama, melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Turut serta Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Bali, I Kadek Putra Suantara, beserta jajaran sekretariat dan sejumlah insan pers. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Subbagian Publikasi dan Informasi Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Tri Indra Gunawan, yang kemudian membagikan pengalaman dan strategi DKI Jakarta dalam mentransformasi energi bersih.

Integrasi Kebijakan Nasional ke Perencanaan Daerah

Dalam paparannya, Tri Indra Gunawan menekankan bahwa transformasi energi di Ibu Kota mengacu pada kebijakan nasional dan diintegrasikan secara sistemik ke dalam dokumen perencanaan daerah. Pendekatan ini menciptakan landasan fiskal dan regulasi yang kuat untuk mendorong program transisi energi. DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan konkret melalui pembahasan dan persetujuan dokumen pembangunan serta penganggaran yang secara khusus mengakomodasi program transisi energi.

Dokumen strategis yang dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Kedua dokumen ini memuat arah pembangunan rendah karbon dan target pengurangan emisi yang terukur. Dari sisi alokasi fiskal, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta mulai mengarahkan belanja modal untuk pengadaan armada transportasi publik berbasis listrik, pembangunan infrastruktur pendukung, serta program pengendalian pencemaran udara.

Fungsi Pengawasan dan Legislasi DPRD dalam Transisi Energi

"Dukungan DPRD tidak hanya melalui pembentukan regulasi daerah, tetapi juga melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap implementasi program," jelas Tri Indra Gunawan.

Pembahasan kebijakan dilakukan secara intensif di komisi-komisi DPRD, khususnya yang membidangi transportasi, lingkungan hidup, dan energi. Implementasi program mengacu pada regulasi nasional mengenai percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk operasional pemerintahan. Terkait rencana Peraturan Gubernur tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas, Tri menegaskan bahwa penyusunan regulasi merupakan kewenangan eksekutif. Meski begitu, DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui rapat kerja, rapat komisi, maupun pembahasan anggaran.

Posisi DPRD dalam hal ini bersifat memberikan masukan, saran, dan rekomendasi agar substansi kebijakan tetap selaras dengan kepentingan masyarakat, kemampuan fiskal daerah, serta target pembangunan berkelanjutan. "Jadi, DPRD tidak menetapkan isi Peraturan Gubernur, tetapi dapat memberikan pandangan dan melakukan pengawasan terhadap implementasinya," ujarnya.

Tantangan Implementasi dan Prospek Pasar Kendaraan Listrik

Tri Indra Gunawan secara terbuka mengakui sejumlah tantangan struktural yang dihadapi dalam implementasi transformasi energi. Poin-poin krusial yang disoroti antara lain:

  • Ketersediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang perlu terus diperluas untuk menurunkan range anxiety konsumen.
  • Kesiapan pasokan listrik yang stabil dan andal sebagai tulang punggung ekosistem.
  • Harga kendaraan listrik yang masih relatif tinggi dibandingkan kendaraan konvensional, menciptakan hambatan adopsi massal.
  • Perubahan perilaku masyarakat sebagai faktor non-teknis yang tak kalah penting.
  • Sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah yang perlu terus diharmonisasi.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagai enabler utama transisi.
  • Pengelolaan limbah baterai yang memerlukan solusi ekonomi sirkular sejak dini.

Transformasi energi, ditegaskan Tri, merupakan proses jangka panjang yang memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Investasi infrastruktur, insentif fiskal, dan edukasi publik menjadi tiga pilar utama yang harus berjalan simultan agar target pembangunan rendah karbon dapat tercapai tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi daerah.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User