Cegah Rokok Ilegal, 100 Mesin Dipasang di Pabrik Mulai Bulan Depan
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan segera memperkuat pengawasan terhadap produksi rokok di seluruh Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui pemasangan sistem pen
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan segera memperkuat pengawasan terhadap produksi rokok di seluruh Indonesia. Langkah ini diwujudkan melalui pemasangan sistem pengawas produksi yang akan terpasang di setiap pabrik industri hasil tembakau (IHT). Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, sistem tersebut dirancang agar terhubung langsung dengan kantor pusat DJBC, sehingga potensi kebocoran penerimaan cukai dapat ditekan secara signifikan.
Keputusan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Dengan adanya sistem pengawas yang terintegrasi, setiap aktivitas produksi di pabrik-pabrik IHT akan terpantau secara real-time oleh otoritas Bea dan Cukai. Mekanisme ini diyakini mampu menutup celah-celah yang sering dimanfaatkan oleh produsen nakal untuk memproduksi rokok tanpa pita cukai atau melebihi kuota yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, memberikan keterangan resmi di kawasan Gedung DPR RI, Senin (15/6/2026), terkait rencana implementasi sistem ini. Ia menjelaskan bahwa tahapan awal akan dimulai dengan proyek percontohan (piloting) yang dijadwalkan bergulir pada awal Juli mendatang. "Mungkin akhir Juni atau awal Juli kita akan melakukan piloting dulu ya. Nanti setelah itu tahun depan baru kita bisa efektif," ujarnya.
"Mungkin akhir Juni atau awal Juli kita akan melakukan piloting dulu ya. Nanti setelah itu tahun depan baru kita bisa efektif," kata Djaka Budhi Utama.
Tahap uji coba ini akan melibatkan sejumlah mesin yang dipasang di beberapa pabrik terpilih untuk mengukur efektivitas dan keandalan sistem sebelum diterapkan secara nasional pada tahun 2027. Langkah ini menunjukkan komitmen DJBC dalam merancang kebijakan berbasis data, sekaligus memastikan bahwa teknologi yang diadopsi benar-benar mampu menjawab tantangan di lapangan.
Sistem pengawas produksi yang akan dipasang ini bukan hanya bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di kalangan pelaku industri hasil tembakau. Pasalnya, selama ini rokok ilegal yang tidak mematuhi ketentuan cukai kerap dijual dengan harga lebih murah di pasaran, sehingga merugikan produsen resmi yang telah membayar kewajiban pajak dan cukai sesuai aturan.
Informasi yang dihimpun media kami juga menyebutkan bahwa sistem ini dilengkapi dengan teknologi pencatatan produksi otomatis. Setiap batang rokok yang keluar dari mesin produksi akan tercatat secara digital dan langsung terkirim ke pusat data DJBC. Hal ini memungkinkan petugas untuk mendeteksi anomali atau ketidaksesuaian antara jumlah produksi riil dengan jumlah pita cukai yang digunakan.
Dengan total sekitar 100 mesin yang rencananya akan dipasang secara bertahap, DJBC optimis dapat memangkas angka peredaran rokok ilegal secara drastis. Selain itu, penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan mengalami peningkatan yang signifikan.
Penerapan sistem ini adalah bagian dari reformasi pengawasan di sektor cukai yang lebih modern dan berbasis teknologi. Langkah ini sekaligus menjawab tantangan di era digital, di mana pengawasan konvensional dianggap sudah tidak lagi memadai. Setelah masa transisi pada 2026, DJBC menargetkan pada 2027 seluruh pabrik IHT di Indonesia sudah wajib menggunakan sistem pengawas produksi yang terhubung dengan kantor pusat ini.
Melalui terobosan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola industri hasil tembakau yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari negara, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Comments (0)