Tipu Nasabah Miliaran Rupiah, Eks Pegawai Outsourcing Bank di Bekasi Dibekuk
Polisi mengamankan SLK (42), mantan tenaga pemasaran kredit yang bekerja sebagai karyawan outsourcing di sebuah bank di Kota Bekasi. Penangkapan terhadap perempuan tersebut dilakukan setelah ia terbu
Polisi mengamankan SLK (42), mantan tenaga pemasaran kredit yang bekerja sebagai karyawan outsourcing di sebuah bank di Kota Bekasi. Penangkapan terhadap perempuan tersebut dilakukan setelah ia terbukti menipu seorang nasabah lanjut usia berinisial HKS (73) dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp 1,02 miliar. Aksi penipuan ini bermula sejak Oktober 2021, memanfaatkan posisi dan seragam resmi bank yang dikenakannya untuk membangun kepercayaan korban.
Modus Dana Talangan Fiktif
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan informasi bahwa korban adalah nasabah potensial yang memiliki dana besar dan berniat membuka produk asuransi resmi. Alih-alih menawarkan produk resmi, SLK justru memperkenalkan program investasi pribadi di luar bank. Program itu dikemas sebagai pinjaman dana talangan untuk nasabah lain dengan janji keuntungan atau fee sebesar 10 persen yang diiming-imingi akan cair dalam jangka waktu singkat, yaitu satu hingga tiga bulan.
"Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp 1.020.000.000," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026).
Kepercayaan Berujung Kerugian Miliaran
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa status SLK saat itu hanyalah tenaga outsourcing, bukan pegawai tetap bank. Namun, atribut resmi yang melekat pada dirinya saat bertugas berhasil mengelabui korban. HKS, yang telah berusia lanjut, tidak menyangka bahwa penawaran investasi yang tampak profesional itu sepenuhnya fiktif. Dana yang dikirimkan secara bertahap tersebut tidak pernah digunakan untuk program talangan apapun maupun dikembalikan sesuai janji kepada korban.
Berdasarkan laporan dari media kami, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menjerat SLK dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal hingga beberapa tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap penawaran investasi, bahkan ketika ditawarkan oleh seseorang yang berseragam dan berada di lingkungan perbankan, agar terhindar dari modus penipuan serupa.
Comments (0)