Tersangka Diduga Aniaya Caddy Golf di Tangerang Gegara Ucapan 'Adikku Sayang'
Tangerang, Beritainti.com – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang
Tangerang, Beritainti.com – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang berprofesi sebagai caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah video amatir yang merekam detik-detik kekerasan tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Dipicu Kecemburuan, Satu Panggilan Berujung Pukulan
Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik, motif utama tindak kekerasan ini adalah rasa cemburu yang tidak terkendali. Menurut laporan yang dihimpun media kami, insiden bermula ketika korban mengucapkan kalimat “adikku sayang” kepada seseorang di tempat kejadian. Ucapan yang dimaksud sebagai panggilan akrab tersebut ternyata memantik amarah FP hingga nekat melakukan penganiayaan secara langsung di hadapan sejumlah saksi. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka memar dan trauma mendalam. Video yang beredar menunjukkan suasana kacau dengan beberapa orang berusaha melerai aksi tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan,” tegas Kasihumas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan, Jumat (26/6/2026) malam.
AKP Iwan menambahkan, pihaknya masih terus mendalami apakah ucapan yang memicu kemarahan tersangka tersebut memang ditujukan kepada orang lain, atau merupakan bagian dari interaksi profesional sehari-hari di lingkungan lapangan golf. Yang jelas, respons berlebihan berupa pemukulan dan dorongan yang dilakukan tersangka terekam jelas dan menjadi barang bukti digital utama dalam perkara ini.
Diringkus di Lampung, Proses Hukum Berjalan
Pelaku sempat melarikan diri seusai kejadian, namun jejaknya berhasil diendus oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota. FP akhirnya diringkus di wilayah Bandar Lampung tanpa perlawanan berarti. Penangkapan di luar daerah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengejar pelaku kejahatan dengan bukti viral, sekaligus mencegah potensi pelarian lebih jauh. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat FP dengan sangkaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai beberapa tahun penjara. Sementara itu, korban telah menjalani visum et repertum serta memberikan keterangan lengkap kepada penyidik untuk memperkuat berkas perkara. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini akan berjalan transparan dan menolak segala bentuk kekerasan yang dipicu oleh alasan emosional sesaat.
Comments (0)