Skema Monetisasi di Balik Aplikasi HOT51 Terbongkar: Siaran Porno Disusupi Judi Online
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pidana yang menggabungkan konten pornografi dengan perjudian dalam satu platform digital. Aplikasi bernama HOT51 menjadi pusat d
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik pidana yang menggabungkan konten pornografi dengan perjudian dalam satu platform digital. Aplikasi bernama HOT51 menjadi pusat dari operasi terlarang ini, di mana pengelola memanfaatkan siaran langsung bermuatan dewasa sebagai pintu masuk untuk menggaet pemain judi.
Modus yang digunakan tergolong baru dan terstruktur. Para pelaku tidak sekadar menyediakan konten pornografi, melainkan merancangnya sebagai strategi bisnis terpadu. Monetisasi dilakukan dengan cara 'menjual' akses ke layanan siaran porno, lalu di dalamnya mengintegrasikan fitur perjudian. Dengan demikian, penonton yang awalnya hanya mencari konten dewasa secara tidak langsung terpapar dan didorong untuk ikut bermain judi.
"Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi," tegas Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Skema ini dinilai cerdik sekaligus berbahaya karena menyasar dua sisi lemah pengguna sekaligus: hasrat terhadap konten seksual dan kecanduan judi. Para pelaku diduga meraup keuntungan besar dari dua sumber pendapatan tersebut, baik dari biaya berlangganan konten pornografi maupun dari uang taruhan yang diputar melalui sistem judi dalam aplikasi.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kejahatan siber terus berevolusi dengan cara-cara hibrida yang sulit dilacak. Polda Metro Jaya masih mendalami jaringan di balik HOT51 dan tidak menutup kemungkinan adanya aplikasi serupa yang beroperasi dengan pola monetisasi yang sama.
Laporan ini dikutip dari konferensi pers resmi kepolisian yang dihadiri tim Beritainti.com.
Comments (0)