Menakar Status Sony Sanjaya
Secara yuridis, Sony Sanjaya dinilai tidak memenuhi syarat materiil untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC). Ketentuan mengenai JC telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) N
Secara yuridis, Sony Sanjaya dinilai tidak memenuhi syarat materiil untuk ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC). Ketentuan mengenai JC telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah pelaku bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang bersangkutan.
Dalam kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama. Indikasi ini menempatkan dirinya di luar kriteria yang ditetapkan untuk memperoleh status JC. Oleh karena itu, penetapan status tersebut secara hukum tidak dapat diberikan kepadanya.
Salah satu syarat utama Justice Collaborator adalah bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
Dugaan keterlibatan Sony sebagai aktor utama semakin menguat seiring terungkapnya fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi yang mengarah pada perencanaan dan pengendalian aliran dana program MBG. Posisinya yang strategis membuat ia dianggap memiliki kendali penuh atas sejumlah keputusan yang merugikan keuangan negara. Hal inilah yang membedakan dirinya dari pelaku yang hanya menjalankan perintah atau berperan sebagai perantara.
Langkah Sony Sanjaya yang kemudian mengumumkan nama-nama tokoh yang merekomendasikan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditengarai bukan merupakan upaya pembongkaran kejahatan. Sejumlah kalangan menilai tindakan tersebut lebih tepat disebut sebagai manuver pengalihan isu (red herring), yang bertujuan mengaburkan tanggung jawab utamanya sebagai pihak yang paling diuntungkan dalam pusaran kasus ini.
Pendekatan hukum yang ketat terhadap status JC diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan mekanisme perlindungan saksi oleh pihak yang sesungguhnya menjadi dalang kejahatan. Prinsip ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa keadilan substantif tidak dikorbankan demi kepentingan individu tertentu. Demikian laporan Beritainti.com.
Comments (0)