Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 21 Kali Buntut Mesum Saat Live TikTok
Banda Aceh – Sepasang pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan menjalani hukuman cambuk di depan umum setelah terbukti melakukan perbuatan mesum saat menggelar siaran langsung di aplikasi TikT
Banda Aceh – Sepasang pria dan wanita yang tidak terikat pernikahan menjalani hukuman cambuk di depan umum setelah terbukti melakukan perbuatan mesum saat menggelar siaran langsung di aplikasi TikTok. Keduanya, Putra Ramadhan dan Linda Hastuti, masing-masing menerima 21 kali cambukan di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, pada Kamis siang (2/7/2026).
Eksekusi hukuman cambuk tersebut turut disaksikan oleh ratusan warga yang memadati area taman. Pasangan ini menjadi sorotan karena aksi mereka terekam jelas oleh kamera ponsel dan ditonton banyak orang secara real-time. Selain mereka, satu pasangan lain yang juga terlibat kasus serupa serta dua terpidana judi menjalani hukuman cambuk pada waktu dan tempat yang sama.
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak setelah menerima aduan dari masyarakat. “Mereka melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kami menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga,” ujarnya dalam keterangan yang diterima media kami, Kamis (3/7/2026).
“Mereka melakukan ikhtilat di dalam mobil sambil melakukan live TikTok. Kami menangani kasus ini setelah mendapatkan laporan dari warga.”
Dalam hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh, ikhtilat atau tindakan bermesraan antara pria dan wanita tanpa ikatan sah merupakan pelanggaran qanun jinayat. Hukuman cambuk yang dijatuhkan bertujuan memberikan efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat luas, agar tidak mengulangi perbuatan serupa. Eksekusi dilakukan oleh algojo khusus yang telah terlatih, dengan teknik yang diatur agar menimbulkan rasa sakit namun tidak melukai secara serius.
Informasi yang dihimpun Beritainti.com menyebutkan bahwa kasus ini bermula ketika warga melihat konten siaran langsung yang dinilai melanggar norma dan syariat, lalu melaporkannya kepada petugas WH. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku akhirnya ditangkap dan diproses secara hukum hingga vonis cambuk dijatuhkan.
Pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh selalu terbuka untuk umum sebagai bagian dari edukasi publik. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai prosesi semacam ini tetap mengundang pro-kontra di tengah masyarakat. Namun, pihak penegak syariat menegaskan bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku, dan eksekusi dilakukan secara manusiawi dengan pengawasan ketat.
Hingga berita ini ditulis, kedua terpidana telah selesai menjalani hukuman cambuk dan dinyatakan bebas dari tahanan. Pemerintah Kota Banda Aceh mengimbau warganya untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan senantiasa menjaga norma-norma keislaman yang menjadi landasan hukum di wilayah tersebut.
Comments (0)