Saksi Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Tiba-tiba Cabut Keterangan di Sidang
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 992 miliar berlangsung dramatis. Mantan sales manager PT Tebo Indah (PT TI), Supardi T
Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) senilai Rp 992 miliar berlangsung dramatis. Mantan sales manager PT Tebo Indah (PT TI), Supardi Tjhin, secara tiba-tiba mencabut sejumlah keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pencabutan terjadi saat ia bersaksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Supardi Tjhin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam perkara yang menjerat empat mantan petinggi LPEI. Keempat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Andi Maulana Adjie (Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017), Intan Apriadi (Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007–2016), Gamaginta (Kepala Departemen Syariah 1 LPEI periode 2017–2018), dan Komaruzzaman (Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 periode 2011–2016).
Pencabutan keterangan itu berlangsung saat majelis hakim mulai menggali detail transaksi yang diduga fiktif. Hakim menyodorkan tabel berisi sejumlah faktur penjualan yang tercantum dalam BAP milik Supardi Tjhin. Pertanyaan kunci yang diajukan hakim adalah dokumen atau faktur penjualan mana saja di dalam tabel tersebut yang benar-benar dibuat oleh Tjhin. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, saksi justru mencabut keterangan sebelumnya yang berkaitan dengan data faktur penjualan itu.
Momen ini sontak memicu perhatian di ruang sidang. Berita acara pemeriksaan merupakan dokumen resmi yang memuat keterangan saksi selama tahap penyidikan. Pencabutan isi BAP di depan persidangan bukan hal yang lazim dan berpotensi memengaruhi konstruksi dakwaan jaksa. Belum diketahui secara pasti apa alasan Tjhin mengubah keterangannya, termasuk apakah ada dinamika atau tekanan tertentu yang melatarbelakangi sikapnya.
Laporan media kami sebelumnya mengungkap bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyaluran pembiayaan ekspor fiktif oleh LPEI kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Tebo Indah. Nilai kerugian negara yang timbul ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Keterangan para saksi, terutama yang berkaitan dengan keabsahan dokumen transaksi, menjadi salah satu fondasi penting dalam pembuktian unsur tindak pidana korupsi.
Di persidangan, saksi mencabut keterangannya dalam BAP terkait data faktur penjualan yang diduga fiktif.
Dengan pencabutan ini, tim jaksa diperkirakan akan menghadapi tantangan lebih berat dalam membuktikan aliran dana dan keterlibatan para terdakwa. Di sisi lain, majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang terkait dengan perkara ini. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum Supardi Tjhin maupun dari pihak LPEI mengenai insiden tersebut.
Comments (0)