Kenya Melawan, Tolak Bangun Pusat Karantina Ebola yang Diminta AS
Jakarta - Pemerintah Kenya mengambil langkah berani dengan menghentikan pembangunan pusat karantina Ebola yang diminta oleh Amerika Serikat. Keputusan ini diambil setelah Menteri Kesehatan Kenya diny
Jakarta - Pemerintah Kenya mengambil langkah berani dengan menghentikan pembangunan pusat karantina Ebola yang diminta oleh Amerika Serikat. Keputusan ini diambil setelah Menteri Kesehatan Kenya dinyatakan bersalah karena menghina pengadilan, tepatnya mengabaikan perintah pengadilan tinggi yang sebelumnya telah meminta penghentian sementara proyek tersebut.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, polemik ini bermula dari kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump. Kala itu, para pejabat AS menyatakan bahwa mereka tidak akan langsung menerbangkan pulang warganya yang terpapar virus Ebola saat berada di luar negeri. Sebagai solusinya, mereka berencana menampung para pasien tersebut di sebuah fasilitas karantina baru yang akan dibangun di Kenya. Rencana ini segera menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan di Kenya.
Pada bulan Mei lalu, pengadilan tinggi Kenya mengeluarkan perintah penghentian sementara pembangunan pusat karantina itu. Perintah ini berlaku sambil menunggu keputusan final atas gugatan hukum yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengacara Kenya serta lembaga pengawas konstitusi, Institut Katiba. Kedua lembaga tersebut dengan tegas berargumen bahwa sistem kesehatan Kenya yang masih rapuh tidak akan sanggup menanggung beban potensi wabah Ebola. Mereka memperingatkan bahwa kehadiran fasilitas karantina tersebut justru bisa menjadi pintu masuk penyebaran virus mematikan itu ke tengah masyarakat Kenya.
Meskipun perintah pengadilan telah dijatuhkan, laporan menunjukkan bahwa proyek pembangunan ternyata masih terus berlangsung. Pengabaian terhadap putusan pengadilan inilah yang kemudian berbuntut pada vonis penghinaan pengadilan terhadap Menteri Kesehatan Kenya. Menghadapi konsekuensi hukum tersebut, sang menteri akhirnya mengambil sikap dan memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas pembangunan pusat karantina yang kontroversial itu.
“Kami tidak bisa mengorbankan keselamatan rakyat Kenya demi kepentingan negara lain, apalagi ketika sistem kesehatan kami sendiri belum cukup kuat menghadapi ancaman wabah,” demikian pandangan yang melatari gugatan tersebut, seperti diungkapkan oleh kuasa hukum penggugat kepada media kami.
Langkah tegas Kenya ini sekaligus menegaskan kedaulatannya dalam menolak tekanan asing yang dinilai membahayakan bangsanya sendiri. Penolakan itu muncul di tengah kekhawatiran global akan penyebaran Ebola yang saat itu masih menjadi ancaman serius, terutama bagi negara-negara dengan infrastruktur kesehatan terbatas. Sementara itu, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak Amerika Serikat menanggapi pembatalan pembangunan fasilitas karantina di Kenya. Nasib rencana penanganan warga AS yang terpapar Ebola di luar negeri pun masih menggantung tanpa kejelasan alternatif.
Bagi Kenya, putusan akhir kasus ini nantinya juga akan menjadi preseden penting tentang bagaimana negara berkembang mampu bersikap terhadap permintaan negara adidaya, terutama ketika menyangkut risiko kesehatan publik yang bisa berdampak luas bagi rakyatnya sendiri.
Comments (0)