Purbaya Respons soal Pajak JHT, Singgung yang Duit Pensiunnya Gede-gede

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait polemik pemungutan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dijelaskannya, sebagian besar penerima manfaat JHT ternyata tida

Jul 08, 2026 - 06:04
0 1
Purbaya Respons soal Pajak JHT, Singgung yang Duit Pensiunnya Gede-gede

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara terkait polemik pemungutan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dijelaskannya, sebagian besar penerima manfaat JHT ternyata tidak dikenakan pajak sama sekali. Data yang dimiliki Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sekitar 96 persen pencairan JHT memiliki nilai di bawah Rp 50 juta, sehingga secara otomatis masuk dalam kategori tidak kena pajak berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku saat ini.

Menurut laporan media kami, Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah meninjau kembali kebijakan perpajakan bagi para penerima JHT, terutama bagi mereka yang jumlah pencairannya tergolong cukup besar dan melebihi ambang batas tersebut.

"Yang di Rp 50 juta kan nggak bayar, itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa nggak," ujar Purbaya.

Purbaya menambahkan, pemerintah masih akan mengkaji secara mendalam apakah besaran pajak untuk kelompok penerima manfaat di luar 96 persen tersebut perlu disesuaikan atau bahkan dikurangi. Kajian ini dilakukan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan pekerja yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai sektor industri.

Kebijakan pajak JHT menjadi perhatian publik belakangan ini setelah munculnya usulan agar pencairan dana pensiun tersebut dihapuskan dari pemungutan pajak. Namun, pemerintah terlihat berhati-hati dengan mempertimbangkan implikasi fiskal dan prinsip keadilan vertikal dalam perpajakan. Pasalnya, ada segmen penerima JHT yang jumlah dana pensiunnya tergolong besar atau gede-gede, sehingga menjadi pertimbangan utama dalam penetapan tarif dan batas tidak kena pajak ke depannya.

Dengan adanya kajian menyeluruh ini, diharapkan kebijakan yang diambil dapat mewujudkan keseimbangan antara perlindungan maksimal bagi pekerja berpenghasilan kecil dengan kebutuhan negara akan pendapatan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi masyarakat serta berdialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan final terkait nasib pajak JHT tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Nasional. Reporter ringkasan peristiwa penting.

Comments (0)

User