Pramono Targetkan Jakarta Bebas Kabel Udara dalam Lima Tahun

Pemandangan langit Jakarta yang terhalang oleh selimut kabel udara semrawut kini diintai penghujung usianya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapka

Sep 14, 2026 - 13:44
0 0
Pramono Targetkan Jakarta Bebas Kabel Udara dalam Lima Tahun

Pemandangan langit Jakarta yang terhalang oleh selimut kabel udara semrawut kini diintai penghujung usianya. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan komitmen politik dan pembangunan infrastruktur yang terukur: membebaskan seluruh ruang publik Ibu Kota dari jeratan kabel udara dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Kebijakan ini dirancang untuk memindahkan secara total jaringan kabel telekomunikasi dan listrik ke bawah tanah melalui saluran terpadu, demi mewujudkan tata kota yang aman, rapi, dan berstandar internasional.

Selama bertahun-tahun, krisis kabel udara di Jakarta tidak hanya memicu keindahan visual kota terdegradasi, tetapi juga membawa ancaman nyata bagi keselamatan warga. Jalur kabel fiber optik yang menjuntai rendah sering kali memicu kecelakaan lalu lintas, tersangkut kendaraan bermotor, hingga potensi bahaya kebakaran akibat korsleting listrik. Keputusan Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Pramono Anung untuk memasang tenggat lima tahun menandai akselerasi serius pada proyek penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).

Transformasi Tata Kota dan Urgensi Penataan Utilitas

Penataan ruang publik merupakan barometer utama kedewasaan tata kelola sebuah metropolitan modern. Jakarta, yang saat ini berada pada transisi pasca-pemindahan status Ibu Kota Negara, dituntut meningkatkan taraf hidup publik dan kenyamanan infrastrukturnya. Dalam kacamata analisis tata kota, relokasi kabel udara menuju sistem underground ducting adalah bentuk investasi jangka panjang yang tidak bisa lagi ditunda.

"Penataan ruang publik bukan sekadar persoalan mempercantik estetika visual kota, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap keselamatan warga serta penegakan kepatuhan tata ruang bagi para penyedia jasa utilitas," tegas Pramono Anung saat menjelaskan arah strategis pembangunan Jakarta.

Proyek penataan ini dijadwalkan mencakup area seluas ribuan kilometer yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Melalui dorongan infrastruktur bawah tanah ini, trotoar tidak hanya difungsikan bagi pejalan kaki secara optimal, namun juga mengakhiri budaya "gali-tutup" jalanan Jakarta yang selama ini kerap menjadi sumber kemacetan lalu lintas.

Evaluasi Matriks Pemindahan Kabel Udara di Jakarta

Untuk memahami perbedaan mendasar antara skema kabel udara tradisional dengan sistem saluran terpadu bawah tanah, berikut adalah matriks perbandingannya:

Parameter Penataan Sistem Kabel Udara (Eksisting) Target Sistem Bawah Tanah (SJUT)
Keselamatan Publik Tinggi risiko tersangkut dan kecelakaan fisik Terlindung penuh di dalam lorong utilitas Kedap
Estetika Visual Semrawut, merusak pemandangan pemukiman/jalan Bersih, ruang udara terbuka dan rapi
Ketahanan Jaringan Rentan cuaca ekstrem, pohon tumbang, dan putus Terlindungi dari cuaca luar dan interferensi fisik
Manajemen Kerusakan Penanganan ad-hoc yang memperparah jalinan kabel Terpusat melalui manhole kontrol terstruktur

Tantangan Teknis, Pendanaan, dan Integrasi Industri

Meskipun target lima tahun ini dinilai realistis oleh sebagian pihak, eksekusinya memerlukan koordinasi lintas sektor yang sangat ketat. Pemprov DKI Jakarta dihadapkan pada tantangan menyelaraskan kepentingan dengan puluhan operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJATEL), serta PT PLN (Persero).

Tantangan finansial dan teknis di lapangan mencakup besarnya biaya investasi awal pemindahan kabel serta kondisi geografis beberapa wilayah Jakarta yang memiliki tingkat muka air tanah tinggi. Oleh karena itu, Pemprov DKI memfokuskan strategi pada tiga pilar utama:

  • Sinkronisasi Pengerjaan Fisik: Mengintegrasikan pengerjaan galian dengan revitalisasi trotoar agar meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas.
  • Skema Pembiayaan Efektif: Mengoptimalkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) serta keterlibatan BUMD untuk menekan beban APBD.
  • Penegakan Hukum Penataan: Memberikan batasan tegas bagi operator yang tidak merelokasi kabelnya hingga penindakan pemotongan kabel liar.

Jika konsistensi regulasi dan komitmen antar pemangku kepentingan dapat terjaga hingga masa tenggat berakhir, keberhasilan Jakarta membebaskan langitnya dari kabel udara akan menjadi tolok ukur baru bagi modernisasi perkotaan di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User