DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Ditjen Hubla Pasca Kecelakaan KMP Virgo
Kecelakaan laut yang melibatkan armada penyeberangan KMP Virgo di kawasan perairan nasional kembali membuka tabir kelam pengawasan keselamatan maritim Indo
Kecelakaan laut yang melibatkan armada penyeberangan KMP Virgo di kawasan perairan nasional kembali membuka tabir kelam pengawasan keselamatan maritim Indonesia. Insiden yang memicu kepanikan pengguna jasa transportasi penyeberangan tersebut mendapat perhatian serius dari parlemen. Komisi V DPR RI secara tegas menyoroti kinerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan yang dinilai masih lemah dalam menjalankan fungsi audit kelaiklautan dan penegakan regulasi keselamatan pelayaran.
Kritik tajam tersebut berakar pada dugaan adanya pengabaian standar operasional prosedur (SOP), baik dari aspek perawatan teknis kapal maupun pemeriksaan berkala sebelum izin berlayar diterbitkan oleh otoritas pelabuhan setempat. Secara analitis, rentetan kecelakaan kapal motor penumpang di lintasan strategis mencerminkan masalah struktural dalam rantai pengawasan maritim yang belum terselesaikan secara tuntas.
Kronologi Insiden dan Rentetan Temuan Awal
Berdasarkan data operasional dan pantauan navigasi di lapangan, insiden armada KMP Virgo tercatat melalui fase-fase kritis berikut:
- Tahap Keberangkatan: Kapal bertolak dari dermaga dengan membawa muatan kendaraan serta ratusan penumpang setelah mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar setempat.
- Kendala di Tengah Laut: Saat melintasi jalur pelayaran terbuka di Laut Jawa, kapal dilaporkan mengalami anomali teknis yang memicu gangguan sistem navigasi dan stabilitas lambung kapal.
- Sinyal Bahaya dan Evakuasi: Awak kapal menyiagakan peralatan keselamatan darurat menyusul adanya eskalasi situasi di atas geladak, sebelum akhirnya tim SAR gabungan dikerahkan untuk melakukan tindakan pengamanan darurat.
Komisi V DPR Soroti Kelalaian Sertifikasi Kelaiklautan
Ketua Komisi V DPR RI menegaskan bahwa kecelakaan yang melibatkan kapal angkutan massal tidak boleh dipandang sekadar sebagai faktor teknis murni atau cuaca buruk. Terdapat indikasi pembiaran terhadap pemenuhan standar kelaiklautan kapal yang seharusnya diverifikasi secara ketat oleh Ditjen Hubla.
"Fungsi pengawasan Ditjen Hubla tidak boleh hanya bersifat administratif di atas kertas. Uji petik fisik dan kelayakan mesin kapal harus dilakukan secara independen dan berkala. Jangan sampai izin berlayar dikeluarkan tanpa pengecekan menyeluruh terhadap kelaikan kapal penyeberangan," tegas pimpinan Komisi V DPR RI dalam keterangan resminya.
DPR menilai, pengawasan terhadap kepatuhan manifesto, batas beban muatan (overloading), hingga kesiapan peralatan keselamatan seperti sekoci dan pelampung penyelamat sering kali mengalami degradasi kualitas di lapangan. Ketiadaan sanksi tegas terhadap operator kapal yang melanggar standar keselamatan memperparah kerentanan industri penyeberangan nasional.
Urgensi Reformasi dan Audit Total Sektor Transportasi Laut
Guna mencegah terulangnya tragedi serupa, parlemen mendorong pembentukan tim investigasi terpadu yang melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta auditor independen. Langkah ini ditujukan untuk mengevaluasi seluruh perizinan operasional kapal-kapal tua yang masih aktif beroperasi di lintasan penyeberangan padat.
Pemerintah dituntut segera melakukan beberapa langkah mitigasi konkret:
- Audit Kelaiklautan Menyeluruh: Melakukan inspeksi mendadak (ramp check) terhadap seluruh kapal motor penumpang tanpa toleransi teknis.
- Digitalisasi Sistem Pengawasan Pelabuhan: Menerapkan integrasi data penimbangan kendaraan dan manifes secara digital untuk meniadakan praktik manipulasi muatan.
- Restrukturisasi Pengawasan Internal: Memberikan sanksi administratif hingga pidana kepada pejabat syahbandar yang terbukti lalai menerbitkan izin berlayar pada kapal yang tidak memenuhi syarat keselamatan.
Comments (0)