Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Assembagoes di Kabupaten Situbo

Jul 08, 2026 - 08:10
0 1
Polri Jerat 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Assembagoes

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Assembagoes di Kabupaten Situbondo, yang berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim penyidik selama beberapa bulan terakhir.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek strategis tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Pabrik Gula Assembagoes menelan anggaran yang cukup besar dan direncanakan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan wewenang serta mark-up anggaran yang merugikan keuangan negara.

"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini, baik dalam tahap perencanaan, pengadaan, maupun pelaksanaan proyek," ujar seorang penyidik Kortas Tipikor Polri kepada media kami.

Meski belum merilis identitas lengkap kedua tersangka, pihak kepolisian memastikan bahwa salah satu di antaranya merupakan pejabat internal PTPN XI yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait proyek tersebut. Sementara tersangka kedua berasal dari pihak rekanan atau kontraktor pelaksana proyek. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Proyek Pabrik Gula Assembagoes sendiri merupakan bagian dari program revitalisasi industri gula nasional yang dicanangkan pemerintah. Pabrik ini diharapkan mampu mengolah tebu dengan kapasitas yang lebih besar serta meningkatkan efisiensi produksi gula dalam negeri. Namun, dugaan korupsi yang terjadi justru mencoreng upaya strategis tersebut dan berpotensi menghambat pencapaian target produksi gula nasional.

Pihak PTPN XI hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Namun, sumber internal perusahaan menyebutkan bahwa manajemen akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. "Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku," kata sumber tersebut.

Kortas Tipikor Polri menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Tim penyidik saat ini masih mendalami aliran dana serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk para pejabat di lingkungan PTPN XI dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangani oleh aparat penegak hukum. Masyarakat dan para pemangku kepentingan berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku, sehingga ke depannya proyek-proyek strategis nasional dapat berjalan dengan bersih dan akuntabel. Tim Beritainti.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi selengkapnya kepada pembaca.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User