Polri Bongkar Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara di Sejumlah PLTU, Kerugian Negara Ditaksir Rp 5 Triliun
Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang melibatkan beberapa
Jakarta — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara yang melibatkan beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Praktik yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5 triliun ini disebut telah berlangsung selama enam tahun terakhir.
Berdasarkan laporan yang dihimpun tim kami, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menyampaikan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyelewengan yang melibatkan sektor energi strategis nasional.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Dugaan korupsi ini mencakup pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara yang digunakan sebagai bahan bakar utama di sejumlah PLTU di Indonesia. Rentang waktu penyelidikan yang panjang — sejak 2018 hingga 2026 — menunjukkan bahwa praktik ini diduga telah mengakar kuat dan sistematis dalam rantai pasok energi nasional.
Irjen Totok juga mengungkapkan bahwa setidaknya dua perusahaan kini berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan tersebut. Meski belum merinci identitas kedua perusahaan, pengakuan ini mengisyaratkan adanya jejaring korporasi yang memanfaatkan celah dalam sistem pengadaan batu bara untuk keuntungan ilegal.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, penyidik Kortas Tipikor juga mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para pelaku. Pendekatan multidimensi ini diyakini akan memungkinkan penyidik untuk melacak aliran dana haram yang mungkin telah disembunyikan melalui berbagai instrumen keuangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat batu bara merupakan komoditas vital bagi pasokan listrik nasional. Setiap penyimpangan dalam rantai pasokannya berpotensi menimbulkan dampak domino, mulai dari inefisiensi biaya yang dibebankan kepada negara hingga ancaman terhadap keandalan sistem kelistrikan yang menjadi hajat hidup masyarakat luas.
Dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 triliun, kasus ini menempati posisi sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang ditangani Polri dalam beberapa tahun terakhir. Angka fantastis ini mencerminkan skala operasi yang luar biasa besar dan menunjukkan betapa masifnya dugaan penyelewengan yang terjadi di sektor energi.
Tim kami akan terus memantau perkembangan penyidikan ini, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baik dari kalangan individu maupun korporasi. Publik tentu berharap agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu.
Comments (0)