Polri Bongkar Skema Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Libatkan Manipulasi Mutu dan Nilai Kontrak

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Te

Jul 08, 2026 - 04:46
0 0
Polri Bongkar Skema Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU, Libatkan Manipulasi Mutu dan Nilai Kontrak

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait praktik manipulasi kualitas, kuantitas, hingga harga kontrak pasokan batu bara.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026), mengonfirmasi bahwa proses penyidikan telah dimulai sejak 4 Juli 2026. Menurutnya, praktik penyelewengan ini diduga kuat melibatkan sejumlah korporasi penyedia batu bara yang terlibat dalam rantai pasok energi nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan secara komprehensif, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026. Kami menemukan indikasi penyimpangan yang cukup masif dan sistematis.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, dua perusahaan yang disebut dalam pusaran kasus ini adalah PT OBP dan PT BRA. Kedua entitas tersebut diduga menjadi bagian dari skema besar yang merugikan keuangan negara melalui kontrak pengadaan batu bara untuk PLTU. Modus operandi yang dijalankan para pelaku tidak hanya sebatas pada pengurangan volume pengiriman, tetapi juga mencakup manipulasi spesifikasi kualitas batu bara yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak.

Manipulasi kualitas itu dilakukan dengan cara menurunkan standar kalori batu bara, mencampur material dengan grade yang lebih rendah, atau mengirimkan komoditas yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama. Sementara itu, dari sisi kuantitas, diduga terjadi selisih volume pengiriman yang signifikan antara catatan resmi dan realisasi di lapangan. Praktik ini berpotensi menggelembungkan biaya operasional pembangkit serta menurunkan efisiensi produksi listrik negara.

Irjen Totok menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sudah berlangsung selama hampir satu dekade, terhitung sejak tahun 2018 hingga 2026. Rentang waktu yang panjang ini mengindikasikan lemahnya pengawasan dan sistem kontrol terhadap para pemasok, sehingga celah tersebut dimanfaatkan untuk merekayasa kontrak demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

Penyidik Kortas Tipikor kini sedang mendalami lebih lanjut peran masing-masing pihak dan aliran dana yang timbul dari selisih penurunan kualitas serta kuantitas batu bara tersebut. Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membersihkan sektor energi dari praktik koruptif yang menghambat ketahanan listrik nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User