Polda Jateng Tangkap Tersangka Kasus Penggelapan 4 Kg Emas Senilai Rp 3,7 M
Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan emas batangan dengan total berat mencapai 4 kilogram. Tersangka yang
Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan emas batangan dengan total berat mencapai 4 kilogram. Tersangka yang diidentifikasi berinisial DWD (43) itu ditangkap di wilayah Jakarta setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif. Penangkapan tersebut merupakan langkah tegas aparat dalam memberantas tindak pidana penggelapan yang merugikan pelaku usaha hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Beritainti.com, Senin (22/6/2026), terungkap bahwa aksi penggelapan ini telah berlangsung beberapa bulan lamanya. Modus operandi yang dijalankan tersangka terbilang rapi dan melibatkan kepercayaan pelanggan lama. DWD, yang dikenal sebagai pembeli tetap di Toko Emas Bintang Mas Semarang, memanfaatkan hubungan bisnisnya untuk melakukan pemesanan dalam jumlah besar tanpa pembayaran yang semestinya.
Modus Pesanan Beruntun, Total 16 Invoice
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan awal mula kasus ini. Ia menyebut bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara memesan emas secara bertahap dalam periode Februari hingga Maret 2024. Perilaku tersebut seolah-olah bagian dari transaksi bisnis normal, namun nyatanya menjadi pintu masuk kerugian besar bagi toko emas tersebut.
"Bulan Februari-Maret 2024, tersangka memesan 16 invoice seberat sekitar 4 kilogram seharga Rp 3,7 miliar," ujar Kombes Anwar Nasir.
Dari 16 invoice itu, tersangka berhasil membawa kabur 4.000 gram emas batangan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 3,7 miliar. Tak hanya satu kali aksi, pemesanan dilakukan secara beruntun untuk mengelabui pemilik toko. Rupanya, setelah seluruh emas diterima, DWD tak kunjung melunasi pembayarannya. Pemilik Toko Emas Bintang Mas yang mulai curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Laporan korban ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimum Polda Jateng. Tim melakukan pelacakan dan pendalaman data, termasuk bukti komunikasi serta jejak transaksi keuangan. Setelah dipastikan keberadaan tersangka, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan di salah satu lokasi di Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti.
Kerugian Besar dan Ancaman Hukuman
Kasus penggelapan ini menjadi perhatian publik, terutama kalangan pengusaha emas di Semarang. Angka kerugian yang menyentuh hampir Rp 4 miliar jelas menjadi pukulan telak bagi toko yang selama ini sudah beroperasi dengan skema kepercayaan terhadap pelanggan. Tersangka dikenakan pasal penggelapan dan penipuan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga beberapa tahun serta denda.
Pihak kepolisian mengimbau agar para pelaku usaha lebih berhati-hati dalam memberikan kredit atau menyerahkan barang sebelum pembayaran lunas, khususnya pada transaksi bernilai tinggi. Pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain. Sementara itu, barang bukti berupa dokumen pemesanan dan rekam komunikasi turut diamankan untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Jateng berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga iklim usaha yang sehat di wilayah hukumnya. Beritainti.com akan terus memantau perkembangan proses hukum tersangka DWD hingga ke meja persidangan.
Comments (0)