Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung Terkait Pemalsuan Dokumen

Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Sep 17, 2026 - 11:43
0 1
Polda Bali Tahan Mantan Kepala Kantah Badung Terkait Pemalsuan Dokumen

Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Badung berinisial IMD (57). Penahanan ini dilakukan atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pemalsuan surat dan manipulasi dokumen otentik kepemilikan tanah.

Langkah tegas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali ini menyoroti sengkarut mafia tanah yang kerap membayangi wilayah strategis pariwisata Pulau Dewata, di mana nilai valuasi aset tanah terus melambung tinggi.

Kronologi dan Konstruksi Perkara

Penyidikan terhadap IMD bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penerbitan sertifikat hak milik yang diduga didasarkan pada warkah fiktif serta pemalsuan tanda tangan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang saat tersangka masih aktif menjabat.

  1. Tahap Penyelidikan Awal: Penyidik menindaklanjuti laporan korban yang merasa hak atas tanahnya dialihkan tanpa prosedur yang sah melalui dokumen palsu.
  2. Pemeriksaan Saksi dan Ahli: Puluhan saksi, termasuk pejabat struktural BPN, saksi ahli pidana, dan laboratorium forensik dokumen negara, diperiksa secara intensif.
  3. Penetapan Tersangka: Dari hasil uji laboratorium forensik, ditemukan keidentikan manipulasi tanda tangan dan stempel resmi pada dokumen yuridis.
  4. Upaya Penahanan: Penyidik akhirnya melakukan penahanan rutan guna mempermudah proses penyidikan serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka IMD. Proses penegakan hukum berjalan objektif dan profesional," terang pejabat penyidik Ditreskrimum Polda Bali.

Modus Operandi dan Implikasi Hukum

Secara analitis, perkara ini menggambarkan kerentanan birokrasi pertanahan terhadap praktik manipulasi legalitas formal. Tersangka diduga meloloskan warkah tanah yang cacat administrasi untuk menerbitkan surat kepemilikan baru, yang kemudian memicu sengketa tumpang tindih lahan (overlapping) di kawasan premium Badung.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait pemalsuan surat otentik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian juga tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan internal instansi maupun perantara tanah non-pemerintah.

  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
  • Fokus Penelusuran Aset: Polda Bali berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melacak riwayat penerbitan dokumen sertifikat bermasalah lainnya selama masa jabatan tersangka.
  • Dampak Iklim Investasi: Kepastian hukum hak atas tanah dinilai krusial guna menjaga kepercayaan investor domestik maupun internasional di kawasan Bali.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas praktik mafia tanah tanpa pandang bulu, demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan berkepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User