Pengungkapan Kasus Emas Palsu di Tangsel: Pelaku Beraksi Selama Setahun
TANGERANG SELATAN — Praktik penipuan penjualan perhiasan emas palsu di sejumlah toko di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial HCTW (20) diring
TANGERANG SELATAN — Praktik penipuan penjualan perhiasan emas palsu di sejumlah toko di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel), Banten akhirnya terungkap. Seorang perempuan berinisial HCTW (20) diringkus aparat kepolisian setelah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun tanpa terdeteksi. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang terkuak pertama kali pada 24 Juni 2025 di sebuah toko emas di kawasan Ciputat, Tangsel.
Menurut laporan yang dihimpun media kami, kasus ini mencuat bermula dari kecurigaan seorang penjaga toko saat melakukan proses peleburan gelang emas yang dibeli dari pelaku pada hari sebelumnya. Gelang yang diklaim memiliki kadar emas tinggi tersebut ternyata tidak menunjukkan ciri-ciri logam mulia sebagaimana mestinya saat dilebur. Hasil peleburan mengonfirmasi kecurigaan tersebut: gelang itu sama sekali tidak mengandung emas murni, melainkan hanya dilapisi emas asli di bagian terluar untuk mengelabui mata.
"Dari hasil peleburan diketahui bahwa gelang tersebut tidak mengandung kadar emas sebagaimana yang diklaim, melainkan hanya dilapisi emas asli pada bagian paling luar, sehingga diduga merupakan emas palsu," jelas Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, dalam keterangan resmi kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa HCTW telah secara sistematis mendatangi berbagai toko emas di wilayah Tangsel selama setahun penuh. Modus operandinya cukup rapi: pelaku yang sering tampil meyakinkan menawarkan gelang atau perhiasan lain berkadar tinggi dengan harga yang kompetitif. Untuk mengakali teknik pengujian cepat yang kerap dilakukan pemilik toko—seperti pengujian goresan atau pengujian dengan alat sederhana—pelaku melapisi bagian luar perhiasannya dengan emas asli. Metode ini cukup efektif untuk lolos dari pemeriksaan awal, terutama di toko yang tidak segera melakukan peleburan atau uji laboratorium secara mendalam terhadap barang yang dibeli.
Polisi mencurigai bahwa pelaku mungkin telah menjual puluhan hingga ratusan gram perhiasan palsu ke berbagai toko, dengan potensi kerugian yang signifikan bagi para pengusaha. Beberapa toko di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pamulang diduga menjadi sasaran utama aksi HCTW. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendataan terhadap toko-toko yang mungkin menjadi korban, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pemasok barang palsu yang lebih besar di balik aksi pelaku.
Kompol Bambang menambahkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihaknya mengimbau para pemilik dan penjaga toko emas di wilayah Tangsel untuk lebih waspada dan melakukan pemeriksaan teliti, termasuk peleburan atau uji lab jika diperlukan, terhadap setiap barang yang dibeli dari perorangan. Proses hukum terhadap HCTW kini sedang berjalan, dan pelaku dijerat dengan pasal penipuan serta perlindungan konsumen yang mengancam hukuman pidana berat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi emas, terutama di tengah tingginya harga emas yang kerap memicu tindak kejahatan serupa. Media kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Comments (0)