PAN Nonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari DPW Sumut Usai Kena OTT KPK
Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Keputusan tegas ini diambil oleh par
Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Bupati Langkat Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara. Keputusan tegas ini diambil oleh partai berlambang matahari terbit tersebut usai Afandin tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah disiplin tersebut menjadi bukti bahwa PAN tidak ingin melindungi kader yang terbukti atau terindikasi terlibat dalam praktik pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi, mengonfirmasi penonaktifan tersebut kepada awak media pada hari Jumat (3/7/2026). Ia menjelaskan bahwa seluruh kepemimpinan PAN Sumatera Utara kini telah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN secara penuh hingga batas waktu yang ditentukan. Penonaktifan ini berlaku efektif segera setelah informasi mengenai penangkapan Afandin oleh penyidik KPK mencuat ke publik dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
"PAN merasa sedih dan prihatin atas kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kader PAN, Syah Afandin, Bupati Langkat. PAN telah menonaktifkan Syah Afandin sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara dan kepemimpinan PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN," tutur Viva Yoga Mauladi saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut, Viva Yoga menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK terhadap Syah Afandin. Ia menyatakan dengan tegas bahwa permasalahan hukum yang dihadapi oleh Bupati Langkat tersebut merupakan tanggung jawab pribadi sebagai kader dan sama sekali bukan beban yang harus dipikul oleh organisasi partai. Pernyataan ini sekaligus menegaskan jarak antara perbuatan individu yang bersalah dengan institusi partai secara keseluruhan.
Beritainti.com melaporkan, penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Bupati Langkat tersebut telah mengguncang struktur kepengurusan PAN di tingkat provinsi Sumatera Utara. Partai berharap langkah tegas ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh kader dan pengurus di seluruh wilayah agar senantiasa menjaga integritas, moralitas, serta ketaatan pada hukum yang berlaku di negara ini.
PAN juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk menindak tegas internal partai sendiri yang terlibat kasus hukum. DPP PAN akan segera menentukan pengganti sementara untuk memimpin DPW Sumatera Utara guna memastikan roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan stabil selama proses hukum terhadap Syah Afandin berlangsung di KPK.
Comments (0)