Penambang Emas Ilegal di Jambi Tewas Tertimbun Longsor, 3 Orang Jadi Tersangka

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Tebo, Jambi, berujung tragedi. Seorang penambang berinisial AD tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi dompeng darat. Kepolisian Resor Te

Jul 08, 2026 - 18:11
0 0
Penambang Emas Ilegal di Jambi Tewas Tertimbun Longsor, 3 Orang Jadi Tersangka

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Tebo, Jambi, berujung tragedi. Seorang penambang berinisial AD tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi dompeng darat. Kepolisian Resor Tebo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam peristiwa nahas ini.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (28/6/2026) di sebuah area penambangan yang berlokasi di Dusun Margodadi, Desa Teluk Singkawang, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Korban, yang diketahui merupakan warga Dusun Ladang Makmur, Desa Sari Mulya, Kecamatan Rimbo Ilir, tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Tebo langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) begitu laporan diterima. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik penambangan ilegal yang merenggut nyawa tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah pemilik lahan yang digunakan untuk aktivitas dompeng darat tersebut," ungkap Kanit Tipidter Polres Tebo, Ipda William Simbolon, dalam keterangan resmi yang dikutip laporan media kami, Rabu (8/7/2026).

Meskipun belum merinci identitas lengkap para tersangka lainnya, penetapan status hukum ini menandakan komitmen aparat dalam memberantas praktik tambang emas tanpa izin yang kian marak di wilayah tersebut. Dompeng darat sendiri merupakan salah satu metode penambangan tradisional yang kerap digunakan para penambang liar, namun sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan.

Longsor di lokasi tambang ilegal bukanlah kejadian pertama di Provinsi Jambi. Kondisi tanah yang labil akibat aktivitas penggalian terus-menerus tanpa perhitungan teknis menjadi faktor utama yang memicu bencana ini. Selain merenggut korban jiwa, praktik ini juga meninggalkan kerusakan lingkungan yang parah, termasuk pencemaran air sungai akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal mengingat risikonya yang sangat besar, baik dari segi keselamatan maupun sanksi hukum yang mengancam. Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal terkait pertambangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini akan terus dihimpun oleh tim redaksi Beritainti.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Fact Checker. Memverifikasi berita ringkas agar tetap akurat.

Comments (0)

User