OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Klaten
Beritainti.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin in
Beritainti.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2026.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan berkelanjutan yang dilakukan OJK untuk memperkuat fundamental industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh kegiatan operasional BPR Ceper Permata Artha wajib dihentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami dari keterangan tertulis OJK pada Jumat (26/6/2026), permasalahan yang menjerat BPR Ceper Permata Artha sebenarnya telah terdeteksi sejak lebih dari satu tahun sebelumnya. Sejak tanggal 18 Juni 2025, OJK telah menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan khusus, yaitu status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan status BDP tersebut dilakukan karena bank menghadapi persoalan permodalan yang serius, di mana rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang dimiliki telah merosot di bawah ambang batas 12%. Ketentuan regulator mensyaratkan rasio KPMM yang sehat bagi setiap bank agar mampu menyerap risiko kerugian dan melindungi dana nasabah. Selain masalah permodalan, Tingkat Kesehatan (TKS) bank juga telah berada pada predikat Tidak Sehat, yang mencerminkan buruknya kualitas aset, manajemen risiko, dan kinerja keuangan secara keseluruhan.
Selama berada dalam status Bank Dalam Penyehatan, manajemen BPR Ceper Permata Artha diwajibkan melakukan berbagai upaya perbaikan, termasuk mencari investor baru, menambah modal inti, serta memperbaiki tata kelola dan kualitas kredit. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan regulator. Kondisi keuangan bank tidak kunjung membaik, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usahanya demi melindungi kepentingan nasabah dan mencegah dampak sistemik yang lebih luas.
Dengan pencabutan izin ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih proses penanganan selanjutnya, termasuk melakukan pembayaran klaim penjaminan bagi nasabah yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau masyarakat khususnya nasabah BPR Ceper Permata Artha untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang akan diumumkan oleh pihak berwenang. Langkah pengawasan ketat ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan disiplin pasar dan memastikan hanya bank yang sehat dan berintegritas yang dapat beroperasi melayani masyarakat.
Comments (0)