Nyamar Jadi Wanita Berjilbab, Pria di Tangerang Curi Mobil Tetangga
Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menghebohkan warga di sebuah perumahan di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Fakta mengejutkan terkuak bahwa pelaku pencuri
Petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang menghebohkan warga di sebuah perumahan di kawasan Pinang, Kota Tangerang. Fakta mengejutkan terkuak bahwa pelaku pencurian mobil tersebut merupakan tetangga korban sendiri, yang melancarkan aksinya dengan cara tidak biasa: menyamar sebagai seorang wanita berjilbab.
Modus Penyamaran untuk Mengelabui Korban dan Warga
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pelaku merancang aksinya dengan matang untuk menghilangkan identitas aslinya. Ia menggunakan pakaian perempuan lengkap dengan hijab saat mengeksekusi pencurian mobil Hyundai Stargazer Prime milik korban. Langkah nekat ini ia lakukan semata-mata agar tidak mudah dikenali oleh korban maupun penghuni perumahan lainnya, mengingat ia tinggal dan beraktivitas di lingkungan yang sama sehari-hari sebagai seorang pria.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku menggunakan modus menyamar dengan mengenakan pakaian perempuan dan hijab agar tidak mudah dikenali saat mengambil kendaraan milik korban," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya kepada media kami, Kamis (25/6/2026).
Kronologi Kejadian yang Terekam
Insiden ini bermula pada Rabu (24/6) saat korban bernama Topan menyadari kendaraan Hyundai Stargazer Prime yang terparkir di rumahnya telah lenyap. Merasa panik, Topan segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan call center Polri 110. Unit Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi mengarahkan petunjuk kepada seorang individu mencurigakan yang terekam mengenakan busana muslimah lengkap dengan kerudung, namun memiliki gerak-gerik mencurigakan. Ironisnya, rekaman tersebut justru membantu polisi mempersempit pelaku karena postur dan gerakan yang tertangkap kamera pengawas tidak sepenuhnya menyerupai perempuan pada umumnya, sehingga timbul dugaan kuat adanya penyamaran.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengidentifikasi dan meringkus terduga pelaku yang ternyata adalah tetangga korban sendiri. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan detail penyamarannya. Ia mengaku nekat mencuri mobil korban karena terdesak kebutuhan ekonomi dan telah mengamati kebiasaan korban selama beberapa waktu, termasuk jam-jam rumah dalam keadaan sepi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian publik dan pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada, bahkan terhadap orang-orang di sekitar yang dikenal sekalipun, serta pentingnya memasang sistem keamanan tambahan di lingkungan tempat tinggal.
Comments (0)