Praktik Jual Beli Airgun Ilegal di Pelabuhan Priok Dibongkar Polisi
Jakarta - Praktik peredaran gelap senapan angin (airgun) di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Jakarta - Praktik peredaran gelap senapan angin (airgun) di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial MF bersama puluhan pucuk airgun dan amunisinya. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli senjata secara sembunyi-sembunyi di sekitar kawasan pelabuhan.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan yang dihimpun redaksi Beritainti.com, tim Unit II Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikan keberadaan dan modus operandi pelaku, polisi melancarkan operasi penyamaran atau undercover buy. Dalam operasi tersebut, MF tertangkap tangan saat sedang bertransaksi airgun dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya, polisi segera melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga menjadi gudang penyimpanan. Hasilnya, petugas menemukan puluhan pucuk airgun berbagai model serta ribuan butir amunisi yang disembunyikan. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasat Reskrim menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Dalam keterangannya, ia menegaskan:
"Airgun yang memiliki daya rusak atau menyerupai senjata api tetap masuk dalam kategori yang diatur dalam undang-undang darurat. Pelaku tidak memiliki izin resmi sehingga perbuatannya melanggar hukum," ujarnya.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku bisa mencapai belasan tahun penjara, tergantung peran dan jumlah senjata yang diedarkan. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok dari luar kota atau impor ilegal, serta pihak-pihak yang sudah membeli airgun dari pelaku.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran senjata airgun ilegal tetap menjadi ancaman serius di kawasan padat aktivitas seperti Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya transaksi serupa, guna mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Comments (0)