Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa: Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipik

Jul 06, 2026 - 13:22
0 1
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa: Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara. Sidang pembacaan vonis tersebut berlangsung pada Selasa (30/6/2026) dan langsung mendapat tanggapan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Corneles Geeb Paulus H, yang mewakili tim penuntut, menyatakan bahwa putusan hakim telah mengonfirmasi seluruh dakwaan yang diajukan. Menurutnya, vonis ini menjadi bukti kuat bahwa Nadiem secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jaksa menekankan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya sebagai pejabat publik.

"Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama. Sekali lagi, dengan predikat secara bersama-sama sebagai pelaku utama,"

Pernyataan tersebut disampaikan Corneles seusai persidangan, menegaskan bahwa vonis ini sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan di pengadilan. Ia menambahkan bahwa putusan ini juga membantah keras berbagai tuduhan atau opini yang menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap kebijakan yang diambil Nadiem selama menjabat. Dalam pandangan jaksa, proses hukum telah berjalan transparan dan objektif, tanpa intervensi politik apa pun.

Kasus ini bermula dari program pengadaan Chromebook untuk sekolah-sekolah di Indonesia yang digulirkan pada masa pandemi COVID-19. Program tersebut bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh, namun belakangan ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses tender dan kontrak pengadaan, termasuk dugaan mark-up harga dan konflik kepentingan. Nadiem didakwa secara bersama-sama dengan beberapa pihak lain berperan sebagai aktor utama dalam skema korupsi tersebut. Total kerugian negara yang diakibatkan mencapai angka yang signifikan, meskipun detail pastinya masih dalam perhitungan audit terbaru yang dirujuk hakim.

Respons dan Pembuktian Hukum

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa vonis ini sekaligus membuktikan tidak adanya upaya kriminalisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim. Istilah kriminalisasi kebijakan sempat mencuat di kalangan pendukung Nadiem, yang menilai bahwa keputusan pengadaan Chromebook adalah murni kebijakan administratif, bukan tindak pidana. Namun, majelis hakim menolak pandangan tersebut dengan menyatakan bahwa terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan niat menguntungkan diri sendiri yang jelas-jelas melampaui batas diskresi kebijakan.

Media kami menghubungi beberapa pengamat hukum pidana yang menilai bahwa putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara. Mereka berpendapat bahwa majelis hakim telah bekerja secara cermat dalam memilah antara kebijakan yang dilindungi hukum administrasi dan tindakan yang mengandung niat jahat (mens rea) serta perbuatan melawan hukum. Proses pembuktian yang dilakukan jaksa dinilai solid, terutama dalam menghadirkan bukti aliran dana dan komunikasi yang memperkuat peran Nadiem sebagai pelaku utama.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kuasa hukum Nadiem Makarim belum memberikan pernyataan resmi apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis ini. Namun, dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum sempat mengisyaratkan kekecewaan terhadap jalannya persidangan dan menilai banyak bukti yang tidak dipertimbangkan secara proporsional. Laporan Beritainti.com akan terus memantau perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang menyita perhatian publik ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
bayu-aji

Editor Politik. Editor ringkasan kebijakan dan pemilu.

Comments (0)

User