Nadiem Bacakan Duplik, Bantah Dakwaan Kasus Chromebook
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sida
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Dalam duplik pribadinya, Nadiem menyatakan tidak mengetahui dan tidak pernah menyetujui spesifikasi yang mengunci penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021.
"Jujur saya akui bahwa pada saat saya menandatangani dokumen ini, saya tidak menyadari bahwa satu dari 10 lampiran yang ada, bayangkan hanya satu dari 10 lampiran yang memuat spesifikasi yang mengunci Chrome OS. Saya jujur tidak mengetahui. Sebagaimana telah saya sampaikan, tidak mungkin saya membaca setiap halaman lampiran dari peraturan rutin semacam ini," ujar Nadiem saat membacakan duplik seperti dilaporkan Beritainti.com.
Nadiem menambahkan bahwa ia menaruh kepercayaan penuh kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian untuk menyusun seluruh lampiran teknis. Ia pun menegaskan bahwa secara hukum administrasi negara, seorang menteri tidak memiliki tanggung jawab langsung atas pengelolaan anggaran dan proses pengadaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pembelaan Nadiem: Menteri Tak Bertanggung Jawab atas APBD
Lebih lanjut Nadiem menjelaskan posisinya dalam struktur pemerintahan. Menurutnya, pengadaan Chromebook dan CDM untuk sekolah-sekolah menggunakan dana APBD sehingga kewenangan dan tanggung jawab pelaksanaannya berada di pemerintah daerah. "Menteri tidak bertanggung jawab atas anggaran dan pengadaan yang dilaksanakan melalui APBD di daerah," tegasnya. Ia berdalih bahwa peran kementerian hanya sebatas membuat regulasi dan pedoman, sedangkan implementasi teknis diserahkan kepada dinas pendidikan masing-masing daerah.
Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat TIK untuk sekolah yang menggunakan skema dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan tahun 2021. Jaksa mendakwa Nadiem telah mengarahkan spesifikasi perangkat agar hanya kompatibel dengan Chrome OS, sehingga mengunci persaingan dan diduga menguntungkan pihak tertentu. Namun Nadiem membantah telah melakukan intervensi terhadap spesifikasi tersebut.
Selain itu, Nadiem mengklaim bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan atau peringatan dari jajaran birokrasi maupun lembaga pengawas mengenai potensi penyimpangan dalam penyusunan lampiran teknis. Ia menilai tanggung jawab seharusnya berada pada pejabat yang secara langsung menangani proses administrasi.
Sidang dengan agenda pembacaan duplik ini akan dilanjutkan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Tim Beritainti.com akan terus memantau perkembangan persidangan yang menyita perhatian publik ini.
Comments (0)