Hakim Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan Dinyatakan Tidak Sah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 15 Juli 2024. Dalam putusannya, hak

Jul 08, 2026 - 20:51
0 0

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin, 15 Juli 2024. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap mantan politikus Partai Demokrat itu tidak sah menurut hukum. Namun, putusan ini tidak menggugurkan status tersangka maupun substansi perkara yang tengah disidik oleh penyidik Polda Metro Jaya. Artinya, Roy Suryo masih menyandang status tersangka dan proses hukum terhadapnya tetap berlanjut, kendati aparat kepolisian harus membebaskannya dari tahanan karena prosedur penangkapan yang dinilai cacat formil.

Kronologi Pengajuan Praperadilan

  1. 29 Mei 2024: Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diunggah ke media sosial.
  2. Awal Juni 2024: Roy Suryo ditangkap dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
  3. 12 Juni 2024: Tim kuasa hukum Roy Suryo mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 70/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, mempersoalkan keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, serta penahanan yang dinilai sewenang-wenang.
  4. 1 Juli 2024: Sidang perdana praperadilan digelar dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon dan jawaban dari termohon (Polda Metro Jaya).
  5. 8–12 Juli 2024: Serangkaian sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan ahli dari kedua belah pihak.
  6. 15 Juli 2024: Hakim tunggal membacakan putusan yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Poin-Poin Putusan Hakim

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tiga hal fundamental: Pertama, penangkapan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik dinilai tidak memiliki cukup bukti permulaan yang memadai saat melakukan penangkapan. Kedua, penahanan dinyatakan tidak sah sebagai konsekuensi dari penangkapan yang cacat prosedur. Ketiga—dan ini yang menjadi titik krusial—hakim menolak permohonan terkait penetapan tersangka dan pokok perkara. Dengan demikian, status Roy Suryo sebagai tersangka tetap melekat dan berkas perkara dugaan tindak pidana penodaan agama masih terus diproses oleh penyidik.

Apa Kata Pakar Hukum Pidana?

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang hanya mengabulkan aspek prosedural penangkapan tidak serta-merta menggugurkan perkara pidana secara keseluruhan. "Ini adalah kemenangan setengah hati bagi pemohon. Penangkapan tidak sah artinya tersangka harus segera dikeluarkan dari tahanan, tapi status hukum dia sebagai tersangka masih ada. Penyidik masih bisa melanjutkan proses penyidikan dengan menjadwalkan pemanggilan secara prosedural yang benar," ujarnya saat dimintai pendapat oleh SINDOnews. Ia menambahkan bahwa putusan ini bisa menjadi preseden penting bagi mekanisme pengawasan terhadap tindakan penangkapan oleh aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam memenuhi syarat formil KUHAP.

Respons Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim praperadilan dan akan segera mengeluarkan Roy Suryo dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Namun, ia menegaskan bahwa proses penyidikan pokok perkara tetap berjalan. "Kami akan mengevaluasi aspek prosedural penangkapan yang menjadi catatan hakim, sambil melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Ade Ary seperti dikutip dari Tribrata News. Polda Metro Jaya mengambil langkah ini untuk menyeimbangkan antara pemenuhan putusan pengadilan dan komitmen penegakan hukum atas dugaan pidana yang menjerat Roy Suryo.

Implikasi dan Prospek Perkara ke Depan

Secara ekonomi-politik, kasus ini menunjukkan bagaimana instrumen praperadilan berfungsi sebagai mekanisme checks and balances terhadap kewenangan penyidik. Namun, putusan parsial semacam ini juga menciptakan ketidakpastian bagi para pihak yang terlibat. Roy Suryo harus kembali berstatus "bebas di luar", tapi masih menanggung beban psikologis dan reputasi sebagai tersangka yang berpotensi dijerat pidana. Sementara itu, Polda Metro Jaya harus menunjukkan kemampuan mengelola perkara yang secara prosedural di-blow-up ke ranah publik namun tetap bisa dikawal secara hukum yang akuntabel. Perkembangan selinutnya bergantung pada kecepatan penyidik melengkapi berkas dan sikap kejaksaan dalam menerima atau mengembalikan berkas perkara.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User