Medan — Wali Kota Rico Waas Ajukan Revisi Perda Pajak Daerah

Pemerintah Kota Medan secara resmi memulai langkah strategis dalam merestrukturisasi kebijakan keuangan daerah melalui pengajuan usulan Perubahan Peraturan

Sep 09, 2026 - 17:12
0 1
Medan — Wali Kota Rico Waas Ajukan Revisi Perda Pajak Daerah

Pemerintah Kota Medan secara resmi memulai langkah strategis dalam merestrukturisasi kebijakan keuangan daerah melalui pengajuan usulan Perubahan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan nota penjelasan resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan.

Langkah politik anggaran ini dipandang sebagai momentum krusial untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memantapkan kemandirian fiskal Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara tersebut di tengah dinamika perekonomian nasional yang terus berkembang.

Langkah Strategis Memperkuat Kemandirian Fiskal Kota Medan

Dalam pemaparannya, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa penyesuaian terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan respons atas kebutuhan evaluasi implementasi regulasi pajak di lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap sektor perpajakan dan retribusi dipandang penting untuk memastikan beban fiskal tetap proporsional bagi masyarakat dan pelaku usaha, namun di saat yang sama mampu menyokong pendanaan pembangunan infrastruktur kota.

Penguatan regulasi ini juga diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pemko Medan menargetkan adanya peningkatan efisiensi pemungutan serta perluasan basis pajak (tax base expansion) tanpa mengganggu iklim investasi lokal.

"Pembaruan Perda PDRD merupakan wujud komitmen kita bersama untuk menghadirkan sistem perpajakan daerah yang adil, transparan, dan akuntabel. Pendapatan yang optimal akan dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan perbaikan kesejahteraan," ungkap Wali Kota Medan.

Kronologi dan Urutan Proses Pembahasan di Paripurna DPRD

Proses penyampaian Ranperda Perubahan ini berjalan sesuai tahapan mekanisme legislasi daerah. Tahapan penetapan dan pembahasan regulasi tersebut diatur secara sistematis melalui urutan kejadian berikut:

  1. Pembukaan Sidang Paripurna: Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, yang membuka jalannya persidangan secara resmi dengan menetapkan kuorum anggota dewan yang hadir.
  2. Penyampaian Nota Penjelasan: Wali Kota Medan Rico Waas menyampaikan draf Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 beserta alasan-alasan akademis dan yuridis di hadapan para wakil rakyat.
  3. Penyerahan Berkas Ranperda: Dokumen resmi Ranperda diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Medan kepada pimpinan DPRD untuk diproses lebih lanjut oleh fraksi-fraksi.
  4. Tahap Pemandangan Umum Fraksi: Terjadwal pada sesi berikutnya, di mana seluruh fraksi di DPRD Kota Medan akan memberikan tanggapan, kritik, dan masukan terhadap draf penyesuaian tarif maupun mekanisme retribusi.
  5. Pembentukan Pansus dan Pembahasan Mendalam: DPRD akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan sinkronisasi pasal demi pasal bersama dinas teknis terkait sebelum disahkan menjadi Perda final.

Poin Penting dan Potensi Dampak Ekonomi Daerah

Revisi aturan perpajakan ini mencakup sejumlah klasifikasi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, serta perizinan tertentu. Analisis ekonomi menunjukkan bahwa efisiensi pemungutan pajak yang berorientasi digital akan menjadi pilar utama Pemko Medan dalam mengurangi kebocoran anggaran.

  • Digitalisasi Sistem Pemungutan: Mendorong penerapan sistem pembayaran non-tunai (e-tax) untuk meminimalkan kontak fisik dan meningkatkan transparansi transaksi perpajakan.
  • Penyesuaian Tarif Retribusi: Memetakan ulang objek pajak komersial dan non-komersial secara presisi agar tidak membebani sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  • Optimalisasi Aset Daerah: Memaksimalkan pendayagunaan sarana dan prasarana milik daerah untuk mendongkrak retribusi jasa usaha secara signifikan.

Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menyambut baik inisiatif eksekutif ini dan mengisyaratkan bahwa lembaga legislatif siap mengawal pembahasan secara cermat. DPRD menargetkan agar Ranperda Perubahan PDRD ini dapat diselesaikan tepat waktu tanpa mengabaikan aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Kota Medan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
citra-maharani

Reporter HAM. Fokus pada isu hak asasi, kebebasan sipil, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User