MEDAN — DPRD Desak Pemprovsu Segera Salurkan DBH Rp220 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera merealisasikan pencairan

Sep 16, 2026 - 22:39
0 0
MEDAN — DPRD Desak Pemprovsu Segera Salurkan DBH Rp220 Miliar

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan secara tegas mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) untuk segera merealisasikan pencairan sisa Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran berjalan. Langkah percepatan ini dinilai sangat krusial mengingat hingga menjelang akhir Triwulan III, realisasi transfer dana perimbangan tersebut tercatat baru mencapai kisaran Rp90 miliar dari total alokasi kewajiban sebesar Rp310 miliar.

Kondisi tersebut memperlihatkan adanya selisih dana transfer sebesar Rp220 miliar yang masih tertahan di kas pemerintah provinsi. Keterlambatan distribusi ini memicu kekhawatiran terkait potensi terganggunya likuiditas anggaran belanja di tingkat kota, khususnya pembiayaan program-program strategis daerah.

"DBH itu hak Pemko Medan dan memang harus segera disalurkan. Pemprovsu harus segera mendistribusikannya, apalagi Kemendagri juga sudah meminta agar segera diselesaikan. Begitu DBH masuk ke kas daerah, alokasinya langsung dieksekusi," tegas Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan.

Kronologi dan Perkembangan Penyaluran DBH

  1. Penetapan Alokasi Tahunan: Pemprovsu menetapkan pagu alokasi Dana Bagi Hasil untuk Pemerintah Kota Medan sebesar total Rp310 miliar pada tahun anggaran berjalan.
  2. Realisasi Parsial Triwulan III: Memasuki penutupan Triwulan III, transfer penerimaan yang masuk ke kas daerah Pemko Medan baru terealisasi sekitar Rp90 miliar (kurang dari 30 persen).
  3. Instruksi Kemendagri: Kementerian Dalam Negeri menerbitkan arahan resmi yang meminta pemerintah daerah tingkat provinsi mempercepat pendistribusian dana perimbangan dan bagi hasil ke tingkat kota/kabupaten.
  4. Desakan Parlemen Daerah: DPRD Kota Medan melayangkan desakan terbuka agar Pemprovsu mematuhi instruksi kementerian dan menyalurkan sisa tunggakan sebesar Rp220 miliar tanpa penundaan lebih lanjut.

Implikasi Fiskal terhadap Program Pembangunan Kota

Secara analitis, keterlambatan pencairan dana bagi hasil dari provinsi ke kas daerah tingkat dua dapat memicu efek domino pada perputaran anggaran kota. Politisi PDI Perjuangan tersebut menggarisbawahi bahwa struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan telah mengunci pos-pos belanja prioritas berdasarkan estimasi penerimaan DBH yang telah terjadwal.

Jika transfer dana perimbangan mengalami distorsi waktu, sejumlah sektor esensial akan terdampak secara langsung, antara lain:

  • Penyelesaian Infrastruktur Fisik: Kelancaran pembayaran termin proyek konstruksi jalan, jembatan, dan sistem drainase perkotaan.
  • Operasional Pelayanan Publik: Keberlanjutan pendanaan fasilitas kesehatan primer, administrasi kependudukan, serta program jaring pengaman sosial.
  • Penyerapan Anggaran Akhir Tahun: Menumpuknya beban realisasi anggaran belanja modal pada Triwulan IV yang berisiko menurunkan efektivitas pengawasan mutu proyek.

Urgensi Kepatuhan terhadap Regulasi Pusat

DPRD Kota Medan menekankan bahwa transfer dana bagi hasil bukanlah bentuk bantuan sukarela, melainkan kewajiban desentralisasi fiskal yang diatur ketat oleh undang-undang. Kepatuhan Pemprovsu terhadap instruksi Kemendagri menjadi parameter penting dalam menjaga stabilitas tata kelola keuangan daerah antartingkat pemerintahan, sekaligus menjamin masyarakat Kota Medan menerima manfaat nyata dari hasil pendapatan daerah secara tepat waktu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
indah-permata

Reporter Kriminal. Meliput Polri, kejaksaan, dan pengadilan pidana.

Comments (0)

User