Medan — PDIP Setujui Ranperda APBD 2025, Desak Transparansi Pajak Daerah
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untu
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai perda. Meski demikian, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan tajam, khususnya terkait belum optimalnya penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan masih rendahnya transparansi pemungutan pajak. Dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (7/7), Ketua Fraksi PDIP Robi Barus menekankan bahwa persetujuan ini bukan berarti puas terhadap kinerja keuangan Pemko Medan, melainkan sebagai langkah pengawasan berkelanjutan agar APBD benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Sorotan utama PDIP tertuju pada absennya sistem tapping box secara menyeluruh di Kota Medan. Sistem ini merupakan alat pemantau transaksi usaha secara digital yang dipasang langsung di mesin kasir wajib pajak, terutama restoran, hotel, dan tempat hiburan, guna merekam data transaksi secara real-time sehingga potensi penggelapan pajak bisa diminimalkan. Robi Barus menyebut penjelasan Wali Kota Medan terkait belum diterapkannya sistem ini masih bersifat normatif dan belum menunjukkan komitmen politis yang kuat. Sementara itu, sejumlah daerah seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam telah lebih dulu sukses menerapkan tapping box dan menikmati peningkatan PAD yang signifikan. Fraksi PDIP pun mempertanyakan mengapa Medan yang merupakan kota metropolitan terbesar di Sumatera belum mampu melakukan hal serupa.
Selain masalah tapping box, PDIP juga mendesak Pemko Medan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi-rekomendasi itu mencakup penguatan sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta optimalisasi pengelolaan aset daerah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kelemahan-kelemahan ini dikhawatirkan akan kembali menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Di aspek pembangunan, PDIP menilai sejumlah program yang direncanakan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) belum sepenuhnya mencerminkan visi dan misi Kota Medan, sehingga arah pembangunan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan dasar warga.
Analisis Dampak Ekonomi dan Fiskal
Penundaan penerapan tapping box di Medan bukan sekadar soal teknis, tetapi berkaitan langsung dengan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah. Sektor pajak restoran dan hotel merupakan penyumbang PAD terbesar di banyak kota besar. Tanpa alat pengawas yang akurat, selisih antara transaksi riil dan yang dilaporkan wajib pajak bisa mencapai 20–30 persen, merujuk pada studi empiris di beberapa daerah. Apabila asumsi potensi PAD dari sektor ini mencapai Rp500 miliar per tahun, maka potensi kebocorannya bisa menyentuh angka Rp100–150 miliar—dana yang sangat berarti untuk membiayai infrastruktur atau program sosial.
Menurut ekonom publik dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Andi Lumban Tobing, “Kota Medan sebenarnya memiliki potensi pajak yang jauh lebih besar dibandingkan Batam dari sisi jumlah penduduk dan volume bisnis. Jika tapping box diterapkan penuh, tambahan PAD minimal 15 persen bisa langsung terlihat dalam dua tahun pertama.”Di sisi lain, tindak lanjut rekomendasi BPK mencerminkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK dapat memicu opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau bahkan opini tidak wajar, yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan investor dan lembaga keuangan terhadap Pemko Medan. Ini bisa meningkatkan biaya pinjaman daerah atau menyulitkan akses terhadap program hibah dari pemerintah pusat maupun lembaga donor.
Perbandingan Penerapan Tapping Box di Beberapa Daerah
| Kota/Kabupaten | Status Penerapan Tapping Box | Dampak terhadap PAD (Estimasi) |
|---|---|---|
| Denpasar | Diterapkan penuh sejak 2019 | Kenaikan 18–22% pajak restoran & hotel |
| Surabaya | Diterapkan di 1.500 titik usaha | Tambahan Rp200 miliar per tahun |
| Kab. Bandung | Bertahap sejak 2020, kini 800 titik | Kenaikan PAD 15% di sektor kuliner |
| Batam | Diterapkan di 600 wajib pajak | Peningkatan 12% dari baseline |
| Medan | Belum menyeluruh | Potensi kehilangan Rp100–150 miliar |
Data tersebut menunjukkan bahwa kota-kota yang berani menerapkan tapping box meraih lonjakan PAD yang substansial. Ketiadaan sistem ini di Medan bukan hanya kehilangan pendapatan saat ini, tetapi juga menghilangkan basis data akurat untuk proyeksi dan perencanaan fiskal jangka menengah.
Rekomendasi dan Arah Ke Depan
Persetujuan Ranperda APBD 2025 menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk menunjukkan political will yang lebih kuat, khususnya dalam digitalisasi pengawasan pajak. Implementasi tapping box harus menjadi prioritas pada APBD Perubahan 2025 atau setidaknya dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun berikutnya. Selain itu, pembentukan tim terpadu percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK perlu dianggarkan dan diawasi secara ketat oleh DPRD. Di bidang pembangunan, penyesuaian program agar selaras dengan visi-misi kota akan meningkatkan efisiensi belanja daerah dan mempercepat capaian indikator kesejahteraan.
Tanpa langkah-langkah ini, persetujuan Ranperda hanya akan menjadi ritual administrasi tahunan tanpa dampak signifikan bagi warga Medan, sementara potensi pendapatan terus bocor dan tata kelola keuangan tidak kunjung membaik.
Comments (0)