Legislator Pertanyakan Langkah Menhut Terkait Amplop Bupati Kuansing, Minta Klarifikasi Resmi
Jakarta - Keheranan muncul dari kalangan DPR RI menyikapi penanganan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terhadap amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby
Jakarta - Keheranan muncul dari kalangan DPR RI menyikapi penanganan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terhadap amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan kebingungannya mengapa sang menteri tidak menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan mengembalikannya kepada Suhardiman yang kini berstatus tersangka kasus suap.
Pernyataan itu disampaikan Firman saat dimintai tanggapan oleh media kami pada Senin (6/7/2026). Menurutnya, langkah yang diambil Menhut perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
"Begini, kalau tentang itu kan kita berpegang kepada, pertama aturan undang-undangnya. Yang kedua kita juga harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau ketentuan undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian itu tidak akan menghapuskan terhadap acara pidananya,"
Firman mengawali pendapatnya dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Ia menggarisbawahi bahwa sekalipun pengembalian dilakukan, hal itu tidak secara otomatis menghapus jejak pidana yang sedang berproses. Prinsip ini, katanya, menjadi pegangan utama dalam menyikapi kasus yang tengah membelit mantan Bupati Kuansing tersebut.
Lebih jauh, legislator itu menyoroti bahwa alur pengembalian amplop yang kembali dikirim kepada tersangka justru berpotensi menimbulkan tanda tanya. Publik, ujarnya, berhak mendapatkan penjelasan transparan dari Menhut mengenai pertimbangan di balik kebijakan tersebut. "Ini bukan soal asas praduga tak bersalah semata, tetapi juga tentang bagaimana pejabat publik mengelola situasi yang melibatkan pihak yang sedang tersandung masalah hukum," imbuhnya.
Firman menolak berspekulasi lebih jauh, namun ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR telah mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Kehutanan dalam waktu dekat. Salah satu agenda yang akan dibahas adalah alih fungsi lahan di wilayah Kuansing, yang turut menjadi sorotan dalam pusaran kasus suap tersebut. Media kami sebelumnya melaporkan bahwa rapat tersebut dijadwalkan sebagai forum untuk meminta klarifikasi langsung dari Raja Juli, tidak hanya terkait kebijakan kehutanan, tetapi juga menyangkut polemik amplop yang tengah viral.
Sejumlah pihak menilai pengembalian amplop kepada Suhardiman sebagai keputusan yang kurang tepat secara etika pemerintahan. Meskipun demikian, Firman mengingatkan bahwa semua pihak harus menunggu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Kita jangan mendahului fakta. Biarkan KPK bekerja secara profesional, dan di sisi lain kami dari DPR akan menjalankan fungsi pengawasan melalui mekanisme rapat resmi," tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Kehutanan belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kritik yang disampaikan Firman Soebagyo. Sementara itu, kasus suap yang menjerat Suhardiman Amby terus bergulir di KPK dengan serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Sorotan terhadap amplop misterius tersebut pun menjadi babak baru yang memperumit dinamika politik dan penegakan hukum di tanah air.
Comments (0)