Kesaksian Mengejutkan: Eks Ketua Ombudsman Hardik Anak Buah, "Jangan Ngatur Gue!" soal LHP Bermasalah

Jakarta - Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas dalam gelaran kasus suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI. Sebuah pengakuan mengejutkan muncul dari

Jul 07, 2026 - 23:13
0 1
Kesaksian Mengejutkan: Eks Ketua Ombudsman Hardik Anak Buah, "Jangan Ngatur Gue!" soal LHP Bermasalah

Jakarta - Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memanas dalam gelaran kasus suap yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI. Sebuah pengakuan mengejutkan muncul dari saksi kunci yang mengungkap tekanan dan kemarahan terdakwa saat sebuah laporan hasil pemeriksaan dinilai tidak berjalan sesuai keinginannya. Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman RI, Irma Syarifah, memberikan kesaksian yang menggambarkan bagaimana Hery Susanto, eks pimpinan lembaga pengawas tersebut, melontarkan kata-kata keras kepada tim pemeriksa.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (2/7/2026), Irma membenarkan bahwa Hery Susanto memintanya untuk melakukan koreksi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). LHP tersebut berisi perhitungan kewajiban bayar yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Tosida Indonesia. Uniknya, permintaan koreksi itu tidak disampaikan dengan mekanisme formal, melainkan dibungkus dengan emosi oleh Hery. Ia menirukan ucapan Hery yang dengan nada tinggi memerintahkan agar laporan direvisi sambil menekankan posisinya sebagai pimpinan.

"Jangan Ngatur-ngatur, Saya Pimpinannya"

Kepada majelis hakim, Irma mengaku kaget dengan respons Hery. Saat jaksa penuntut umum mencecar soal adanya intervensi, Irma menjelaskan kronologi ketika Hery selaku pengampu merasa hasil LHP tidak memenuhi ekspektasi. Laporan awal yang disusun tim justru tidak menemukan adanya indikasi maladministrasi dalam kasus yang melibatkan PT Tosida dan KLHK tersebut. Temuan nihil maladministrasi ini rupanya memicu kemarahan Hery.

"Beliau bilang, 'Jangan ngatur-ngatur saya. Saya ini pimpinannya'," ujar Irma menirukan ucapan Hery di ruang sidang, seperti dikutip dari laporan tim media kami. Pernyataan itu seolah menjadi bukti bagaimana kewenangan struktural digunakan untuk mengarahkan substansi laporan. Irma menegaskan bahwa tekanan tersebut memaksa dirinya dan tim untuk membuka kembali berkas pemeriksaan yang sebenarnya telah mereka anggap selesai secara profesional.

Irma menjelaskan bahwa tim pemeriksa awalnya bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur. Mereka melakukan kajian mendalam terhadap dokumen kewajiban bayar yang dibebankan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada korporasi tersebut. Namun, instruksi lisan penuh emosi dari Hery itu membuat mekanisme pengawasan internal menjadi timpang. LHP yang semestinya obyektif akhirnya terindikasi diwarnai intervensi dari pucuk pimpinan lembaga.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap serta sebuah rumah mewah senilai Rp 4,8 miliar. Pemberian tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya mengubah substansi LHP agar menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berperkara. Kesaksian Irma ini semakin menguatkan dugaan bahwa Hery tidak hanya memfasilitasi penyimpangan prosedur, tetapi juga secara aktif menekan bawahan untuk tunduk pada keinginannya yang bertentangan dengan etika pelayanan publik.

Persidangan kasus ini terus menjadi sorotan karena mencoreng wajah lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan maladministrasi. Hingga berita ini diturunkan, tim media kami masih memantau jalannya proses hukum yang terus menguak tabir komunikasi internal di tubuh Ombudsman RI kala itu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
reza-pahlevi

Editor Ekonomi. Editor ringkasan isu bisnis dalam poin inti.

Comments (0)

User